Pendataan honorer melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berjalan, Namun ada delapan kelompok yang tidak akan didata.
Pendataan honorer melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berjalan, Namun ada delapan kelompok yang tidak akan didata.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan tidak mungkin semua honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Itu sebabnya perlu ada pemetaan tenaga non-ASN untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer.
Nah, untuk menyelesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN, disiapkan skema outsourcing.
Suharmen mencontohkan, petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan tidak bisa diangkat ASN sehingga bakal dialihkan melalui outsourcing.
"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata," kata Suharmen , Rabu (31/8).
Dia menyebutkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kelompok pegawai non-ASN harus memenuhi ketentuan, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
Suharmen menegaskan meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, dia mengakui hanya honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.
Ini 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:
1. Pegawai Badan Layanan Umum.
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
3. Petugas kebersihan.
4. Pengemudi.
5. Satuan pengaman.
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)