Ketentuan Honorer Agar Masuk Pendataan Non ASN PPPK 2022

Ilustrasi. Guru Honorer wajib penuhi ketentuan ini untuk pendataan non ASN dan bersiap seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi. Guru Honorer wajib penuhi ketentuan ini untuk pendataan non ASN dan bersiap seleksi PPPK 2022. /pexels.com/mentatdgt

Setelah portal resmi pendataan non ASN dibuka, pihak instansi dihimbau untuk mempercepat pendataan tenaga honorer di lingkungannya.

Adapun pendataan non ASN ini hanya diperuntukkan bagi honorer di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Perlu diketahui, pendataan dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi pegawai PPPK 2022.

Tujuan sebenarnya adalah untuk dilakukan pemetaan dan melihat jumlah honorer yang ada secara keseluruhan.

Berbekal data tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah honorer baik itu melalui PPPK 2022 atau ada penyelesaian lain.

Dengan memenuhi ketentuan pemerintah, tenaga honorer yang memenuhi syarat memiliki kesempatan lebih tinggi untuk diangkat menjadi ASN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi honorer yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK, yakni:

1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).

2. Usia paling rendah 20 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.

9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain Peraturan Pemerintah tersebut, Menpan RB melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 juga memberikan syarat bagi honorer atau tenaga non ASN yang ingin ikut serta seleksi PPPK 2022.

Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika syarat-syarat yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah dan Menpan RB di atas terpenuhi, honorer atau tenaga non ASN punya kesempatan tinggi mengikuti seleksi PPPK 2022 hingga diangkat menjadi ASN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB Peraturan Pemerintah