Ketentuan Resmi dari Menpan RB Tentang Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN Lewat PPPK 2022

Tenaga honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika memenuhi syarat dari Menpan RB berikut.
Tenaga honorer bisa ikut seleksi PPPK 2022 jika memenuhi syarat dari Menpan RB berikut. /Website SSCASN/
Melalui surat edaran Menpan RB yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022, status tenaga honorer secara sah akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.

Ketetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 bahwa lima tahun mendatang dari peraturan yang dimaksud, status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para honorer baik itu guru maupun tenaga non ASN lain yang masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan penghapusan honorer pada 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer bisa saja kehilangan pekerjaannya.

Namun, melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, Menpan RB memberikan penawaran pada guru honorer dan tenaga non ASN lain jika ingin diangkat menjadi ASN.

Surat tersebut menyebutkan bahwa tenaga honorer bisa ikut serta dalam seleksi PPPK dan seleksi calon PNS jika memenuhi persyaratan atau ketentuan yang disebutkan.

Dengan adanya surat edaran ini, secara resmi guru honorer dan tenaga non ASN lain bisa menjadi ASN melalui dua cara yakni seleksi PPPK dan calon PNS.

Sementara itu belum lama ini Kepala BKN menyampaikan bahwa seleksi calon PNS di tahun 2022 tidak akan dibuka.

Pemerintah dan BKN hanya akan fokus pada pengangkatan PPPK 2022 sebelum honorer dihapuskan di tahun 2023.

Dengan begitu guru honorer dan tenaga non ASN lain kini hanya punya satu jalan untuk menjadi ASN yakni melalui seleksi PPPK.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer agar bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 nanti adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kelima syarat tersebut secara resmi tertuang dalam surat edaran Menpan RB sehingga tidak dapat dibantah.

Oleh karena itu, jika guru honorer dan tenaga non ASN lain memenuhi syarat diatas, dapat segera melampirkan data-data yang dibutuhkan pada PPK di instansi terkait.

Melalui surat yang sama Menpan RB juga mengimbau agar PPK melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di instansinya sesegera mungkin.

Hal ini dilakukan agar jumlah tenaga honorer bisa diketahui baik itu di lingkungan instansi pemerintahan daerah maupun pusat.

Adapun jika PPK tidak melampirkan data honorer hingga waktu yang ditentukan, instansi tersebut akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data pegawai non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB