Kriteria Guru Honorer yang Bisa Ditolak Saat Daftar PPPK 2022

 Ilustrasi. PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer.

Ilustrasi. PPPK 2022 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru honorer. /
Beberapa waktu lalu, Kepala BKN menyampaikan seleksi CPNS 2022 tidak akan dibuka untuk guru honorer maupun tenaga non ASN lain.

Meski begitu, guru honorer dan tenaga non ASN lain tetap memiliki kesempatan untuk jadi ASN melalui seleksi PPPK 2022.

Pasalnya, BKN di tahun ini hanya akan fokus pada pengangkatan PPPK. Sehingga seleksi PPPK menjadi satu-satunya jalan untuk honorer agar bisa jadi ASN.

Pengadaan seleksi PPPK 2022 tidak hanya menyasar guru honorer saja melainkan tenaga kesehatan seperti perawat, bidan dan lainnya.

Lebih lanjut, formasi PPPK 2022 pun terbatas sehingga guru honorer yang tidak memenuhi syarat dan kualifikasi bisa gugur bahkan di tahap awal.

Mengingat tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang, guru honorer harus berlomba-lomba untuk mengisi jabatan fungsional dari seleksi PPPK.

Melalui surat edaran Peraturan Menpan RB tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, disertakan pula syarat umum pelamar PPPK.

Rangkuman kriteria calon pelamar atau guru honorer yang bisa tertolak saat daftar PPPK 2022 berdasarkan peraturan No. 29 tahun 2021 dari Menpan RB.

Pertama, guru honorer akan gagal mengisi formasi PPPK jika bukan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Kedua, guru honorer yang berusia di bawah 20 tahun tidak diperkenankan mendaftar PPPK. Usia paling rendah harus 20 tahun sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Ketiga, jika guru honorer pernah dipidana dengan pidana penjara maka akan sulit untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Aturan tersebut berlaku dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap bagi tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Keempat, pernah diberhentikan dengan hormat atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta lain.

Kelima, guru honorer merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Keenam, tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ketujuh, guru honorer tidak memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

Poin ketujuh ini berlaku bagi jabatan yang menentukan syarat kompetensi keahlian.

Kedelapan, guru honorer (yang bukan penyandang disabilitas) bisa gagal seleksi PPPK jika dianggap tidak sehat jasmani dan rohaninya berdasarkan jabatan yang dilamar.

Selanjutnya yang terakhir atau kesembilan, guru honorer harus memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Jika hal ini dilanggar, tentu akan sulit menjadi ASN karena ketentuan pelamar PPPK tidak dipenuhi.

Maka dari itu, bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, diharapkan bisa menghindari hal-hal di atas agar kesempatan jadi ASN terbuka lebar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB