Kriteria Guru Honorer Yang Gagal Seleksi PPPK 2022

 Ilustrasi. guru honorer dengan kriteria ini bisa gagal jadi ASN lewat PPPK.

Ilustrasi. guru honorer dengan kriteria ini bisa gagal jadi ASN lewat PPPK. /jcomp/freepik
Penghapusan status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah sudah semakin dekat.

Mulanya, ada dua peluang untuk guru honorer dan pegawai non ASN lain untuk jadi ASN yakni melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Sayangnya, Kepala BKN belum lama ini menyampaikan tidak akan ada pembukaan seleksi CPNS di tahun 2022.

Tentu saja satu-satunya harapan guru dan tenaga honorer lain untuk menjadi ASN bergantung pada seleksi PPPK 2022.

Karena formasi yang diberikan terbatas, pemerintah melalui Peraturan Menpan RB memberikan syarat guru honorer dan tenaga non ASN yang bisa mendaftar pada PPPK 2022.

Peraturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Pemberlakuan aturan Menpan RB tentu harus diikuti. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, kesempatan guru honorer menjadi ASN lewat PPPK bisa gagal.

Maka dari itu sebelum pendaftaran PPPK 2022 resmi dibuka, hindari hal-hal yang melanggar aturan resmi Menpan RB.

Pertama, guru honorer akan gagal mengisi formasi PPPK jika bukan Warga Negara Indonesia atau WNI.

Kedua, guru honorer yang berusia di bawah 20 tahun tidak diperkenankan mendaftar PPPK. Usia paling rendah harus 20 tahun sesuai jabatan yang akan dilamar.

Ketiga, jika guru honorer pernah dipidana dengan pidana penjara maka akan sulit untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Aturan tersebut berlaku dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap bagi tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Keempat, pernah diberhentikan dengan hormat atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta lain.

Kelima, guru honorer merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Keenam, tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ketujuh, guru honorer tidak memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

Poin ketujuh ini berlaku bagi jabatan yang menentukan syarat kompetensi keahlian.

Kedelapan, guru honorer (yang bukan penyandang disabilitas) bisa gagal seleksi PPPK jika dianggap tidak sehat jasmani dan rohaninya berdasarkan jabatan yang dilamar.

Selanjutnya yang terakhir atau kesembilan, guru honorer harus memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Jika hal ini dilanggar, tentu akan sulit menjadi ASN karena ketentuan pelamar PPPK tidak dipenuhi.

Maka dari itu, bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, diharapkan bisa menghindari hal-hal di atas agar kesempatan jadi ASN terbuka lebar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya