Link Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN Bagi Honorer

Honorer dan non ASN dapat segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN.
Honorer dan non ASN dapat segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN. /pendataan-nonasn.bkn.go.id
Ada informasi penting untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Saat ini, tenaga honorer diwajibkan untuk mengisi pendataan tenaga non ASN di situs resmi pendataan dari BKN.

Adapun langkah pendataan tenaga honorer atau non ASN ini dilakukan bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Namun, pendataan dilakukan guna mengambil langkah keputusan selanjutnya dalam melakukan pemetaan tenaga honorer.

Dengan pendataan non ASN ini, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk rekrutmen ASN ke depan baik itu melalui CPNS maupun PPPK.

Sementara itu, alur proses pendaftaran pendataan tenaga non ASN terdiri dari dua tahapan yakni pembuatan akun agar bisa mencetak kartu informasi pendaftaran dan login untuk mengisi data.

Adapun sebelum melaporkan diri atau melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN pada pendataan non ASN tahun 2022, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut yakni:

  1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Setelah data atau dokumen tersedia, honorer dan tenaga non ASN lain bisa segera melakukan pendaftaran untuk pendataan non ASN dengan cara berikut:

  1. Buat Akun

Silakan akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun. Pastikan data sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

Pada laman utama yang terbuka, klik ‘buat akun’. Lalu isi data yang diminta pada ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’.

Jika sudah klik ‘Lanjutkan’. Data ini untuk melihat apakah honorer sudah didaftarkan oleh admin instansi atau belum.

Apabila honorer sudah didaftarkan maka akan muncul tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Jika ternyata data belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.

Tenaga honorer atau non ASN yang belum didaftarkan bisa segera melapor pada instansi masing-masing.

Bagi yang sudah berhasil masuk ke Langkah 2. Segera isi data-data  yang diminta dalam kolom. Pastikan mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.

Jika data sudah terisi dan sudah mengunggah file, isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.

Selanjutnya, cek ulang data. Jika sudah benar semua dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan, tekan ‘Kembali’.

  1. Cetak Kartu Informasi Akun

Tekan ‘Cetak Informasi Pendaftaran’ lalu login ke akun yang telah dibuat dengan menekan ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’.

  1. Login dan Pengisian Biodata

Setelah akun berhasil dibuat dan tenaga honorer memiliki kartu informasi akun, silakan akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id kemudian tekan tombol ‘Masuk Akun’.

Honorer juga dapat menekan tombol ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’ setelah mencetak kartu informasi akun.

Masukkan NIK dan password lalu tekan ‘Masuk’. Silakan ikuti seluruh pendataan yang diminta ataupun dokumen yang minta diunggah.

Pastikan seluruh data-data diisi dengan benar berdasarkan himbauan karena tidak dapat mengubah data setelah mengakhiri pendataan.

Akhiri pengisian biodata dengan menekan ‘Selanjutnya’. Dengan begitu, non ASN bisa mengisi data berikutnya.

  1. Isi Riwayat Pekerjaan

Sama halnya saat mengisi biodata, riwayat pekerjaan pun harus diisi dengan benar sesuai dengan arahan pada link tersebut. Jika sudah, tekan ‘Selanjutnya’.

  1. Resume Pendataan non ASN

Setelah riwayat pekerjaan lengkap, akan tampil halaman resume yang menunjukkan data-data yang telah diisi oleh honorer sebelumnya.

Baca kembali resume tersebut dan pastikan data yang ada sudah benar dan bubuhkan tanda centang pada kotak yang tersedia.

Tekan ‘Akhiri proses pendataan’ jika ingin mencetak resume. Jika belum yakin dan ingin memperbaiki data, tekan ‘kembali’.

  1. Cetak Kartu Pendataan Tenaga non ASN

Langkah terakhir, kartu pendataan dapat dicetak setelah honorer yakin dengan data-data yang telah diisi. Kartu pendataan dapat diunduh dari laman tersebut.

Dengan ini, pengisian data oleh honorer maupun non ASN telah selesai.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya