Link Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Non ASN atau Honorer agar Bisa Ikut PPPK 2022

Ilustrasi Link Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Non ASN
Ilustrasi Link Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Non ASN /Pikiran Rakyat Pixabay/Free-Photos/

Pada pendataan non ASN atau honorer, Kementerian PAN-RB telah merilis SE tanggal 22 Juli yang terdapat 5 syarat agar honorer berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

SE yang diterbitkan Kementerian PAN-RB tersebut tidak bertujuan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, melainkan hanya untuk pemetaan.

Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PAN-RB, menyampaikan jika penataan honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN,” ucap Aba, seperti dikutip  dari Instagram @bkdjatim.

“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", lanjutnya.

Namun, bagi non ASN atau honorer yang ingin mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga honorer tahun 2022 ini, harus terlebih dahulu harus membuat akun.

Pemberlakuan tersebut termuat dalam Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) pada Portal Utama Pendataan Tenaga Non ASN

Pembuatan Akun Pendataan Tenaga non ASN dapat mengikuti langkah berikut inl dengan mengisi data dengan benar.

Langkah-langkah membuat akun disimak sebagai berikut:

1.Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga honorer Tahun 2022 di alamat https://pendataan-nonasn.bkngo.id/

2 Non ASN memastikan data sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan tenaga honorer.

3. Membuat Akun Pendataan tenaga honorer dengan klik "Buat Akun" Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas.

Langkah ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa data sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan ldentitas'

Diantara yaitu:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama Lengkap

- Tempat Lahir

- Tanggal Lahir

- Nomor handphone aktif

- Alamat pribadi email yang aktif

- Captcha yang tertera di layar

5. Apabila sudah melengkapi semua isian, lalu klik. Jika data sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman 'Langkah 2: Lengkapi Data' .

6. Jika data belum didaftarkan di aplikasi, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", silahkan melapor di masing-masing instansi.

7. Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data berdasarkan kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk di pengisian setiap kolom.

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Sesudah melengkapı data, lakukan unggah/upload:

- File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli bertormat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

- File pas foto latar belakang biru berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan

10. Langkah ketiga yaitu dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.

Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2:

Data-data diyakini telah sesuai maka silakan untuk klik proses Pembuatan Akun.

Jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisían, sebab sesudah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data

Perubahan yang dimaksud adalah: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas foto, dan sebagainya.

Tata cara pembuatan akun secara lengkap dapat cek di websitenya dengan klik (di sini) sebagaimana dikutip dari Instagram

(https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

Dokumen untuk pendataan terdiri dari:

1. KTP atau SK dari Dukcapil

2. KK

3. ljazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji.***

Editor: Rita Azlina/prsoloraya