Nasib Guru Honorer Negeri Lulus PG Ketika Pemda Tidak Mengusulkan Formasi PPPK 2022

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bersama murid-muridnya. Dia khawatir banyak rekannya tidak terakomodir dalam formasi PPPK 2022. Foto: dokumentasi pribadi 

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menyesalkan adanya fakta bahwa tidak semua pemda mengajukan usulan formasi PPPK 2022.

Pasalnya, sikap pemda itu merugikan guru lulus PG pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

"Ya, Allah, bagaimana nasib 193.954 guru lulus PG kalau ternyata banyak pemda tidak memaksimalkan kuota PPPK 2022 yang dibutuhkan," kata Heti , Jumat (28/8).Dia mengungkapkan upaya pendekatan persuasif maupun aksi damai sudah ditempuh para guru lulus PG PPPK 2021.

Namun, ternyata hasilnya malah banyak pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2022.

Heti mengaku menerima keluhan dari guru lulus PG di wilayah Banten dan Jawa Barat yang formasi berkurang banyak.

"Sepertinya banyak guru lulus PG kena prank. Saat aksi dibilang akan diusulkan formasi ternyata KemenPAN-RB bilang cukup banyak yang ditolak," keluh Heti.

Kalau sudah begitu, dia khawatir makin banyak guru lulus PG yang tidak terakomodasi pada seleksi PPPK 2022.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah meminta kepada pemda agar mengajukan usulan formasi PPPK 2022 untuk penyelesaian honorer.

Sayangnya ada sejumlah pemda yang malah menolak mengajukan usulan formasi PPPK 2022, baik untuk guru, nakes maupun tenaga teknis.

Menurut Aba Subagja, asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, sudah jauh-jauh hari pihaknya meminta kabupaten/kota tersebut untuk mengusulkan formasi khususnya untuk guru serta tenaga kesehatan (nakes).

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan pemda dengan alasan ketiadaan anggaran.

"Kami sampai telepon ke daerah minta usulan formasi, tetapi ditolak," kata Aba, Kamis (25/8).

Begitu pemdanya didemo honorer, lanjutnya, baru memohon kepada KemenPAN-RB untuk bisa mengusulkan formasi.

Usulan tersebut kemudian ditolak KemenPAN-RB. Selain sudah melewati batas waktu, KemenPAN-RB juga harus tegas, apalagi ada sejumlah daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi.

Jadi, kata Aba, jika dalam formasi PPPK 2022  ada daerah yang tidak punya kuota itu karena menolak mengusulkan.

Bisa juga mengusulkan, tetapi terlambat. Mau menyampaikan usulan setelah didemo honorer. "Formasi PPPK ini posisinya kami yang meminta kepada daerah, lho. Bukan daerah yang meminta, makanya kalau ada daerah tidak kebagian kuota, dicek lagi apa mengusulkan (formasi) enggak," pungkas Aba Subagja. (esy/jpnn)