Sebab PPPK merupakan salah satu jalan bagi guru honorer baik negeri maupun swasta untuk dapat menjadi ASN.
Bagi guru honorer sekolah swasta yang saat ini telah mutasi ke sekolah negeri banyak yang bertanya terkait nasibnya pada PPPK 2022.
Timbul pertanyaan bagaimana nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022, apakah nantinya termasuk pada pelamar prioritas atau pelamar umum?
Inilah penjelasan terkait nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022, apakah nantinya termasuk pada pelamar prioritas atau pelamar umum.
Simak artikel ini hingga selesai
Melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada PPPK 2022 dapat ditentukan berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar pada Dapodik masing-masing.
Maksudnya seperti apa? Seperti diketahui bahwa pada seleksi PPPK 2022 kategori guru honorer yang bisa mendaftarkan diri terdiri dari kategori pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2 dam pelamar prioritas 3 serta pelamar umum.
Sedangkan bagi guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik tidak bisa mendaftar sebagai pelamar PPPK 2022 baik untuk guru honorer negeri maupun swasta.
Lalu bagaimanakah keberlangsungan nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada PPPK 2022?
Sebagai contoh, Bu Muti merupakan salah seorang guru honorer sekolah swasta yang telah lama mengabdi dari tahun 2016.
Pada tahun 2022 tepatnya awal Bulan Januari, Bu Muti pindah tugas menjadi guru sekolah negeri.
Kemudian dengan adanya pindah tugas tersebut Bu Muti memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar pada sekolah negeri di bulan Agustus 2022 adalah baru 8 bulan.
Contoh berlanjut, bahwa Bu Muti akan mengikuti seleksi PPPK 2022, apakah Bu Muti dapat menjadi pelamar Prioritas 2 ? Mengingat bahwa pak Budi telah lama mengabdi di sekolah swasta dari tahun 2016 – 2022.
Jawaban dari kondisi yang dialami oleh Bu Muti, yaitu “Bu Muti Tidak Bisa Menjadi Pelamar Kategori Prioritas 2”.
Hal tersebut dikarenakan pada Dapodik Bu Muti pada sekolah negeri baru 8 bulan.
TMT Bu Muti sebagai guru honorer di sekolah swasta yang terhitung dari mulai 2016 tidak bisa turut dihitung untuk jenis Pelamar Kategori 2, sebab untuk TMT tersebut adalah data dari sekolah swasta.
Sebagaimana diketahui bahwa pelamar prioritas 2 adalah guru honorer THK-2 yang telah mengajar lebih dari 3 tahun.
Lalu apakah bisa jika Bu Muti masuk ke dalam kategori pelamar Prioritas 3, mengingat TMT mengajar pada sekolah negeri dimulai awal Tahun 2022?
Jawaban dari kondisi tersebut yaitu “Bu Muti Juga Tidak Bisa Menjadi Pelamar Kategori Prioritas 3”.
Hal ini dikarenakan untuk pelamar Prioritas 3 adalah mereka yang merupakan guru honorer di sekolah negeri yang tercatat pada Dapodik memiliki masa abdi mengajar lebih dari 3 tahun dan bukan termasuk guru honorer THK-2.
Oleh karena itu Bu Muti dapat melamar PPPK 2022 dengan kategori sebagai pelamar umum. Mengapa demikian? Sebab yang menjadi acuan yaitu data TMT Bu Muti yang tercatat pada Dapodik selama 8 bulan.
Sebagaimana diketahui bahwa kategori pelamar umum adalah pelamar yang merupakan guru honorer negeri dengan masa mengajar kurang dari 3 tahun, lulusan PPG dan guru honorer swasta.
Itulah penjelasan terkait nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Kamaludin
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)