Nasib Tenaga Honorer Yang Punya Kesempatan Jadi ASN, Jumlah Formasi dan Syaratnya Resmi

 Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer atau pegawai Non ASN  terkait pelaksanaan PPPK 2022 dari BKN

Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer atau pegawai Non ASN terkait pelaksanaan PPPK 2022 dari BKN /Humas Pemkab Banyumas/

Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 rencananya Kepala BKN, Bima akan fokus terhadap pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

“Kita tahun ini hanya berfokus untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023” jelas Bima pada Senin 15 Agustus 2022.

al tersebut tentunya dilandasi oleh adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah.

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah.

Penghapusan tenaga honorer tersebut kabarnya akan mulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut memang diambil pemerintah sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah harus terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Maka dari itu tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang statusnya masih belum jelas.

Saat ini Menpan RB telah mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan dan pemetaan tersebut maksimal harus telah selesai sebelum tanggal 30 September 2022. Dan apabila terdapat tenaga honorer yang masuk dalam kategori sesuai dengan persyaratan yang berlaku maka PPK memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :

1. Berstatus sebagai THK-2 yang terdaftar di database BKN

2. Mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

3. Telah diangkat oleh pimpinan unit kerja (minimal)

4. Telah bekerja minimal selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah saat ini hanya akan fokus pada pengangkatan guru dan jabatan fungsional lainnya pada pengadaan ASN melalui PPPK 2022.

Berdasarkan data formasi dari Kemenpan RB, pemerintah telah menyediakan sekitar 93.554 formasi pada PPPK tahun 2022 di tingkat Pemerintah Pusat. Sementara itu, untuk tingkat Pemerintah Daerah disediakan sekitar 942.257 formasi.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA menpan.go.id