Panduan Alur Pendataan Non ASN untuk Pemetaan Agar Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2023

 Ilustrasi. Pendataan Non ASN.

Ilustrasi. Pendataan Non ASN. /pixabay/
Kementerian PAN-RB sebelumnya telah merilis pendataan tenaga honorer pada tanggal 22 Juli. Di mana terdapat lima syarat non ASN agar berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Namun, perlu diketahui bahwa pada SE yang diterbitkan KemenpanRB tujuannya bukan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, akan tetapi untuk pemetaan.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan tentang penataan honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan)," ungkapnya dikutip dari Instagram @bkdjatim.
Adapun alur Pendataan Non ASN langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buat Akun
Siapkan KTP. Datanya akan divalidasi dengan Data Kependudukan di DUKCAPIL.
Apabila saat pembuatan Akun terdapat notifikasi Anda belum didaftarkan, maka anda dapat melakukan konfirmasi kepada Instansi tempat anda bekerja.
Konfirmasi bahwa Anda belum didaftarkan pada Pendataan Tenaga Non ASN.

2. Periksa Data dan Dokumen
Periksa kembali dan pastikan dalam pembuatan Akun, data dan dokumen yang Anda inputkan adalah benar dan tidak terdapat kesalahan penginputan.
3. Baca Ketentuan
Silakan Anda membaca terlebih dulu Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) pada Portal Utama Pendataan Tenaga Non ASN.
Adapun tata cara pendaftaran pendataan Non ASN adalah sebagai berikut.
Pertama, perlu membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN. Sebab, untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Penuhi Ketentuan Ini, Guru Honorer Punya Peluang Besar untuk Jadi ASN pada PPPK 2022, Apa Saja?
Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkngo.id/.
2 Pastikan bahwa data sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman yang menampilkan tulisan, 'Langkah 1: Pengecekan ldentitas', nanti akan muncul keterangan yang perlu diisi sebagai berikut.
A. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama Lengkap sesuai KTP
D. Tempat Lahir sesuai KTP
E. Tanggal Lahir sesuai KTP
F. Nomor handphone aktif
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman dengan tulisan, 'Langkah 2: Lengkapi Data'
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi, "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", untuk itu silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
Adapun password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload dengan ketentuan:
- File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang bertormat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 KB.
- File pas foto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 KB.
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik lanjutkan.
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.

Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisi pada langkah 1 dan 2.
Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik proses pembuatan akun.
Apabila ingin melakukan perbaikan data klik pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian.
Sebab setelah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas foto, dan sebagainya.

Untuk lebih lengkapnya dapat cek dengan klik (di sini).
Dokumen untuk pendataan terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. ljazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkdjatim