Pansus untuk Tangani Permasalahan Seleksi PPPK

DPR RI menggelar rapat paripurna mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi terkait RUU APBN 2023, Selasa (30/8).
Foto: Firda Cynthia Anggrainy/detikcom/Ilustrasi Rapat DPR

Komisi X DPR RI menerima audiensi dengan beberapa pihak terkait permasalahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (29/8/2022) lalu.

DPR pun bertemu dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Pendidikan, Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur, Forum Guru SMP Honorer se-Tulungagung, GTKHNK 35+, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Jawa Barat, Forum Guru Inpassing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban.

Poin yang Diperjuangkan

Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal yang diperjuangkan adalah:


1. Permohonan dukungan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Penyampaian aspirasi pengisian formasi kosong CPNS Kemendikbud Ristek RI tahun 2021

3. Permohonan terkait Keputusan Konferensi Kerja III PGRI Provinsi Jawa Timur

4. Permohonan regulasi penempatan seluruh honorer SMP Negeri se-Kabupaten Tulungagung yang mencapai passing grade di seleksi PPPK tahun 2021

5. Penyampaian temuan dan usulan PPPK tahap 3 tahun 2022

6. Kejelasan mengenai guru inpassing madrasah

7. Kepastian nasib yang sudah lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021.

Bakal Dibentuk Pansus

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut mengatakan bahwa Komisi X telah bersurat kepada Pimpinan DPR untuk dapat mengadakan rapat gabungan bersama lintas Komisi dengan Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI.

Kemudian nantinya dapat dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam menangani permasalahan seleksi PPPK tersebut.

"Rapat gabungan itu penting dilaksanakan karena, pertama program seleksi satu juta guru PPPK yang diterbitkan Kemendikbud pada akhir tahun 2020 sampai saat ini masih menyisakan masalah terkait anggaran, dan formasi guru dan tenaga kependidikan," ujar Dede dikutip dari laman resmi DPR RI.

Lebih lanjut, kebijakan seleksi guru PPPK adalah kebijakan lintas kementerian/lembaga, maka permasalahan yang ditimbulkan tidak dapat hanya ditangani oleh Kemendikbudristek.

Untuk itu diperlukan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait panselnas seleksi PPPK, yaitu Kemenpan RB, Kemenkeu RI, Kemendagri dan BKN.

Selain itu, rapat kerja gabungan diperlukan agar terjadi percepatan penyelesaian guru PPPK yang telah lulus seleksi dan mengantisipasi seleksi guru PPPK tahun 2023.

"Saat ini tentu kita masih menunggu, karena kalau Pansus itu dipimpin Pimpinan DPR, karena beda, lintas Komisi. Jadi apa yang disampaikan bapak dan ibu memang harus kita selesaikan melalui Pansus, tapi dimulai dari kami audiensi dengan Pimpinan DPR," imbuh Dede.

Sampai saat ini, lanjut Dede pimpinan lintas komisi masih menunggu update jadwal dari Pimpinan DPR.

"Jadi mohon bapak dan ibu, semangatnya kita sama, semangat kita ingin mengurai benang kusut dalam carut marut (PPPK) ini, tapi tidak bisa hanya Komisi X. Itu sebabnya apa yang bapak/ibu sampaikan kepada kami tadi akan mendorong kami untuk mem-push dan lebih giat lagi," tuturnya.

(faz/nwy)detik