Peluang Kecil Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022

 Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Punya Peluang Kecil Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Cek Ketentuannya./

Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Punya Peluang Kecil Diangkat Jadi ASN pada PPPK 2022, Cek Ketentuannya./ /ANTARA/HO

Informasi pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah memang sangat dinantikan.

Terlebih tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang ingin diangkat menjadi ASN pada PPPK 2022 ini.

Sebab tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang khususnya bagi yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Kabar tenaga honorer dihapus rupanya juga sudah menyebar dan bahkan menjadi perbincangan para honorer, terutama rencana penghapusan itu akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemeritah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah akan menerapkan hanya ada dua status kepegawaian di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK saja.

Berdasarkan hal itu maka bisa dipahami bahwa status tenaga honorer akan ditiadakan dari lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022.

Melalui SE tersebut, Menpan RB menghimbau kepada seluruh PPK di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk melaksanakan pendataan tenaga honorer.

Seluruh tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah akan didata oleh PPK dan dipetakan yang sudah memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022.

Tujuan pendataan tenaga honorer adalah untuk mendorong kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Maka pendataan tenaga honorer ini perlu dilakukan agar bisa melihat peluang tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Peluang tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN sebenarnya sangat besar, tetapi harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam SE Menpan RB tersebut.

Kemudian ternyata ada juga tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat, maka bisa dipastikan tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Apakah ada kategori bagi tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022? Ada, cermati kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 berikut.

  1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-II
  2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan gaji atau honor dari APBN atau APBD
  3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
  4. Tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun
  5. Tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun

Lima kategori tenaga honorer tersebut, tidak bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Itulah informasi terkait dengan tenaga honorer yang memiliki peluang kecil untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2022.***

Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya