INFORMASI JADWAL SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE SELEKSI PPPK GURU NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA KANWIL FORMASI TAHUN 2024 TIPS TRIK LULUS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024
Pembayaran TPG-TKG Guru yang Lolos PPPK 2021
Ada informasi terbaru bagi guru honorer atau non PNS penerima Tunjangan profesi Guru ( TPG ) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021 lalu.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 terkait mekanisme pembayaran TPG dan TKG yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, surat tersebut menyebutkan bagi guru non PNS penerima TPG dan TKG yang SKTP dan SKTKnya diterbitkan sebelum perubahan status menjadi guru PPPK, maka pembayarannya masih dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Sumber pembayarannya berasal dari APBN dengan besarannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini.
TPG dan TKG bagi guru non PNS akan otomatis dihentikan bila guru yang bersangkutan sudah melakukan proses perubahan status sebagai guru PPPK. Bila itu sudah dilakukan, maka otomatis guru yang bersangkutan akan beralih status sebagai guru PPPK dan berhak menerima TPG atau TKG guru PPPK.
Pembayaran TPG dan TKGnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang besarannya sesuai aturan selama ini.
Surat Edaran Dirjen GTK itu juga menyebutkan, bila guru non PNS yang lolos seleksi PPPK dan ingin melakukan perubahan status menjadi guru PPPK, maka harus secepatnya memproses Nomor Induk PPPK dan melakukan pemutahiran data kepegawaian melalui laman info GTK. Upaya guru tersebut juga harus didukung Dinas Pendidikan dengan melakukan pemutahiran data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik.
Pada lampiran surat edaran itu, dijelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan guru non PNS yang sudah lolos seleksi PPPK untuk melakukan pemutahiran data kepegawaian menjadi guru PPPK di laman info GTK. Selain itu, juga diberikan panduan bagi Dinas Pendidikan dalam melakukan pembayaran TPG dan TKG guru PPPK melalui aplikasi SIM pembayaran atau SIM-BAR.
(nnz
Neneng Zubaidah