Pendataan Non ASN Bertujuan untuk 2 Hal Bukan Langsung Jadi PPPK 2022 Keterangan Resmi Menpan RB

Menpan RB dalam sosialisasi pendataan tenaga non ASN.
Menpan RB dalam sosialisasi pendataan tenaga non ASN. /PAN-RB
Tenaga non ASN atau honorer saat ini sedang diimbau untuk melakukan pendataan sebagai salah satu bentuk pemetaan dari pemerintah.

Adapun pendataan non ASN harus diawali dengan admin instansi yang mendaftarkan tenaga honorer terlebih dahulu sebelum masing-masing honorer membuat akun pendataan.

Menpan RB pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 telah mengelar sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah secara hibrida, di Jakarta, seperti yang dikutip melalui laman resmi Menpan RB.

Dengan dilakukannya sosialisasi, diharapkan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan instansi masing-masing dengan tujuan yang jelas.

Setiap instansi didorong untuk mempercepat proses pemetaan honorer atau non ASN sekaligus melakukan validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN.

Sejalan dengan hal tersebut, BKN juga memaparkan alur proses penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang telah disiapkan untuk honorer.

Demi kelancaran pemetaan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan honorer atau tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.

Lantas, apa tujuan sebenarnya dari adanya pendataan tenaga non ASN ini?

Berdasarkan keterangan Menpan RB, tujuan adanya pendataan pertama untuk pemetaan dan kedua mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Hal yang patut menjadi perhatian adalah, pendataan non ASN bukanlah untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.

Namun, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Maka dari itu, Menpan RB terus mengimbau agar instansi pemerintah mempercepat inventarisasi data tenaga non ASN dan segera disampaikan ke BKN.

Imbauan tersebut telah dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Masalah tenaga non ASN yang harus segera diatasi sebelum penghapusan tidak dapat diselesaikan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non ASN tersebut harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan, ketersediaan anggaran dan efektivitas organisasi.

Dengan pendataan tenaga honorer melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, tenaga non ASN tersebut bisa mengonfirmasi keaktifannya.

Sehingga dengan begitu pemerintah bisa memetakan sudah berapa lama para honorer atau tenaga non ASN tersebut mengabdi. 

Pendataan tenaga honorer menjadi sangat penting sehingga admin instansi harus melakukan pendataan sebelum 30 September mendatang.

Meski pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK secara langsung, data tenaga non ASN yang telah terdaftar menjadi bekal honorer tersebut untuk menyambut masa depan yang lebih cerah.

Berbekal data-data tersebut juga Menpan RB bisa mempersiapkan langkah strategis agar honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Adapun pengadaan ASN pada tahun 2022 hanya dikhususkan untuk PPPK saja karena seleksi CPNS tahun ini ditiadakan.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB