Pendataan Non ASN Guna Susun Strategi Penyelesaian Tenaga Non ASN

Tangkapan layar Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing atau pengarahan media mengenai pendataan tenaga non-ASN yang diselenggarakan secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa (30-8-2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Tahapan pengangkatan para tenaga non-ASN menjadi ASN itu masih panjang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan pendataan tenaga non-ASN oleh pihaknya bertujuan agar pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

"Sebetulnya, maksud dari pendataan ini adalah agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN (aparatur sipil negara)," kata Suharmen dalam media briefing atau pengarahan media mengenai pendataan tenaga non-ASN yang diselenggarakan secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, lanjut dia, kalau sudah dilakukan pemetaan itu, Pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN.

Adapun penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non-ASN ini berkaitan dengan kemunculan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai 28 November 2023.

Yang melatarbelakangi ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018 itu disebutkan bahwa keberadaan pegawai non-PNS maksimal 5 tahun sejak peraturan tersebut berlaku.

Dengan demikian, pada tanggal 28 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Menurut Suharmen, sejauh ini masih ada beberapa tenaga non-ASN, terutama di daerah, yang keliru memahami tujuan pendataan tenaga non-ASN oleh BKN. Mereka mengira pendataan untuk mengangkatnya sebagai pegawai ASN.

"Banyak teman (tenaga non-ASN) di daerah mengatakan kepada saya, ‘Pak apakah ini harus sudah dilengkapi pemberkasan?’ Saya tanya, ‘Pemberkasan apa? Ini sebetulnya 'kan baru melakukan pemetaan terhadap tenaga non-ASN. Setelah itu, baru kami susun kebijakan untuk menyelesaikannya'," kata dia.

Dengan demikian, kata Suharmen, tahapan pengangkatan para tenaga non-ASN menjadi ASN itu masih panjang.

Ia lantas menyebutkan beberapa maksud pemerintah melalui BKN melakukan pendataan tenaga non-ASN, di antaranya pemerintah berharap melalui pendataan tenaga non-ASN ada persamaan persepsi antara berbagai instansi pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian tenaga non-ASN.

"Kalau semua data tadi terpetakan, yang kemudian kami siapkan adalah sistem kebijakannya. Di dalamnya, tentu juga akan ada proses komunikasi dengan teman-teman di daerah dan instansi pusat untuk strategi-strategi penyelesaian tenaga non-ASN," ucap Suharmen.

Berikutnya, lanjut dia, pendataan tenaga non-ASN untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah agar dapat mempercepat pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN sebelum status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK mulai 28 November 2023.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022