Akan tetapi, dari tujuan pendataan tenaga honorer ini sebenarnya bukanlah sebagai persyaratan agar diangkat menjadi ASN PPPK 2022.
Dalam hal ini, surat edaran yang dibuat guna menindaklanjuti penghapusan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang.
Selain itu, SE tersebut juga diperuntukkan guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwasanya pada Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Berkaitan dengan itu, pendataan tenaga honorer non ASN juga harus dipersiapkan bagi pegawai non ASN terkait dengan data apa saja yang diperlukan untuk pendataan.
KemenpanRB juga telah memberikan terkait dengan skema pendataan tenaga non ASN atau honorer.
Diketahui pihak PPK telah diminta untuk segera melakukan pemetaan tenaga honorer yang berada di Instansinya masing-masing, baik Pusat maupun Daerah.
Dari pendataan tenaga honorer ini, terdapat hal yang wajib diketahui oleh pegawai non ASN terkait dengan data-data penting, seperti sebagai berikut:
- Nama
- Tanggal lahir
- Kualifikasi pendidikan
- Kelompok pekerjaan
- Pekerjaan
- Mulai bekerja
- Usia
- Pengangkatan
- SK kontrak kerja
- Akun pembayaran
Dari data-data tersebut, perlu diketahui bersama bahwasanya di akun pembayaran terdapat tiga kategori yang telah ditetapkan, yakni akun 51, 52, dan 53.
Di sisi lain, pada tenaga honorer atau non ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk pemetaan tenaga honorer dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti PPPK atau CPNS 2022.
Dalam hal ini, tujuan dari pendataan tenaga honorer yaitu untuk memetakan potensi-potensi tenaga non ASN.
Hal tersebut ditujukan agar tenaga honorer yang bersangkutan dapat menjadi pegawai ASN PNS ataupun PPPK.
Dalam hal ini, tujuannya bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, hal itu disebabkan juga apabila tenaga honorer ingin menjabat sebagai pegawai ASN, maka harus mengikuti persyaratan, ketentuan, serta prosedur yang telah ditentukan.
Sementara terkait maksud dari pengangkatan tenaga honorer yang beredar di kalangan pegawai non ASN yaitu bagi yang memenuhi persyaratan.
Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan dari SE KemenpanRB, kemungkinan dapat mengikuti pada seleksi ASN CPNS atau PPPK.
Di samping itu, nantinya bagi Sumber Daya Manusia di lingkungan Instansi Pemerintah akan dibagi menjadi dua kategori, yakni temporer dan permanen.
Arti dari permanen yaitu pegawai PNS, sementara temporer yaitu pegawai PPPK, walaupun jabatan yang didudukinya dalam tempo jangka panjang.
Sementara bagi ASN PNS dan PPPK menggunakan mekanisme potensi dalam orang yang menjabat tersebut.
Jika pegawai outsourching yang dimaksud, apabila tenaga honorer tidak memenuhi kriteria yakni pengemudi, satuan pengamanan, petuga kebersihan.
itu bisa dilengkapi. Sebab menjadi potret sesungguhnya apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian Lembaga maupun Pemerintah Daerah,” kata Perwakilan Menteri PANRB, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar, pada Kamis, 22 Agustus 2022.***
Editor: Aida Annisa/prsoloraya