Surat Edaran atau SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut pendataan hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN.
Suharmen mengatakan honorer K2 yang didata harus terdaftar dalam database BKN, sedangkan pegawai non-ASN hanya yang bekerja di instansi pemerintah.
"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah," kata Suharmen, Jumat (25/8).
Dia menjelaskan di dalam SE MenPAN-RB tersebut juga diatur empat ketentuan lainnya, yaitu:
1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.4.. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, dan tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN," terangnya.
Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.Menurut dia, sampai saat ini belum ada perintah lanjut kepada BKN selain melakukan pendataan.
Hasil pendataan honorer K2 itu akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian itu hanya dua, yakni PNS dan PPPK. (esy/jpnn)