Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022 Sesuai SE MenPAN-RB

 Ilustrasi pendataan tenaga honorer berdasarkan surat edaran MenPAN-RB

Ilustrasi pendataan tenaga honorer berdasarkan surat edaran MenPAN-RB /pexels.com/Karolina Grabowska
Beberapa waktu lalu, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Di dalam surat edaran MenPAN-RB tersebut juga kembali diingatkan mengenai syarat tenaga non-ASN atau tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. 

Setiap tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi tersebut didorong untuk ikut dalam pengadaan PPPK 2022 atau seleksi CPNS.

Imbauan ini sejalan dengan rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang. Pemerintah telah menegaskan bahwa status kepegawaian yang dapat bekerja di instansi pemerintah ada dua, yaitu ASN PPPK dan PNS.

Namun ternyata banyak yang salah paham dengan adanya surat edaran tentang pendataan tenaga honorer tersebut. Banyak yang mengira bahwa tujuan pendataan tersebut adalah syarat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022.

Surat edaran MenPAN-RB terkait pendataan tenaga honorer dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran sebelumnya terkait penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku tahun 2023 mendatang untuk instansi pemerintah.

Terkait pengadaan PPPK 2022, setiap tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PPPK harus memenuhi kualifikasi atau persyaratan yang berlaku, serta mengikuti tahap seleksi yang ditentukan.

Tentunya ada beberapa data yang perlu dipersiapkan untuk pengadaan PPPK 2022 ini seperti data diri, kualifikasi pendidikan, kelompok pekerjaan, SK, dan sebagainya.

Sementara itu, pendataan tenaga honorer sebagaimana disebutkan dalam surat edaran MenPAN-RB bertujuan untuk pemetaan tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Pemerintah dapat memetakan potensi-potensi setiap tenaga honorer yang ada agar dapat menjadi ASN PPPK atau PNS.

Selain untuk pemetaan, dengan adanya pendataan tenaga honorer ini pemerintah dapat mengetahui jumlah tenaga non-ASN yang kini bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Tujuan sebenarnya tentu bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK atau PNS karena untuk menjadi ASN, tenaga honorer tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Terkait syarat-syarat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS atau pengadaan PPPK 2022, MenPAN-RB menyatakan ada lima poin penting, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer kategori  II atau THK-2 yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Jika dinyatakan lulus, kesempatan diangkat menjadi ASN tentu sangat terbuka lebar bagi setiap pendaftar yang berasal dari tenaga honorer tersebut.

Di sisi lain, terkait pemetaan untuk jabatan fungsional guru sudah berjalan sebab disesuaikan dengan data di Dapodik Kemdikbud. Selain itu, untuk tenaga kesehatan yang pengolahan datanya diatur oleh Kemenkes pun demikian.

Pemetaan ini memberikan gambaran yang sesungguhnya kepada lembaga kementerian terkait dan Pemerintah Daerah mengenai langkah apa yang perlu diambil selanjutnya.

Oleh sebab itu, pendataan ini menjadi sangat penting kedudukannya untuk pemetaan dan nasib masa depan tenaga honorer sebelum secara resmi dihapuskan tahun depan. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB