Penjelasan Akun 51, 52, 53 Dalam PPPK 2022 dan Link Resminya

Ilustrasi Akun 51, 52, 53 Dalam PPPK 2022.

 Ilustrasi Akun 51, 52, 53 Dalam PPPK 2022. /Pixabay/ arthur_bowers

Terdapat update PPPK 2022 dimana sebelumnya Menteri PAN-RB telah mengeluarkan edaran terkait pendataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN yang diterbitkan tanggal 22 Juli.

Surat Edaran MenPAN-RB tersebut merupakan Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 yang isinya mengenai pendataan non ASN yang nantinya dapat diikutsertakan seleksi PPPK 2022.

Pada PPPK 2022 terdapat intruksi dari BKN agar tenaga honorer atau Pegawai non-ASN segera menyiapkan beberapa dokumen ini.

Sementara itu, terkait pendataan honorer terdapat informasi dari BKN bahwa non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.

Tujuan dari pemetaan bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun, adalah untuk memetakan potensi-potensi Pegawai non-ASN.

Pegawai non ASN atau honorer yang ingin menjadi pegawai ASN harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan dari pemerintah.

Terdapat beberapa data penting mengenai pendataan tenaga honorer agar jadi pegawai PPPK 2022. Berikut beberapa data yang dimaksud:

1. Nama

2. Tanggal lahir

3. Kualifikasi pendidikan

4. Kelompok pekerjaan

5. Pekerjaan

6. Mulai bekerja

7. Usia

8. Pengangkatan

9. SK

10. Akun Pembayaran

Ada 3 kategori untuk akun pembayaran yang dimaksud dalam data di atas, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53.

Adapun maksud dari akun 51,52,53 dan seterusnya adalah sebagai berikut:

Kode akun 51

Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat
Belanja Pegawai

Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan.

Kompensasi juga diberikan untuk pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan.

Baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Kode akun 52

Belanja Barang

Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan;

Serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

Kode akun 53

Belanja Modal

Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi ;

Dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.

Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan.

Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan;

Dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset.

Apabila ingin mengunduh terkait Kode akun 51,52 dan akun dapat klik link (ini)

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2011/101~pmk.02~2011perlamp%20iii.htm

Perlu diketahui, apabila sudah dipetakan dan lolos pendataan guru honorer maka dapat memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.****

Editor: Rita Azlina

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id