Ilustrasi Akun 51, 52, 53 Dalam PPPK 2022. /Pixabay/ arthur_bowers
Surat Edaran MenPAN-RB tersebut merupakan Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 yang isinya mengenai pendataan non ASN yang nantinya dapat diikutsertakan seleksi PPPK 2022.
Pada PPPK 2022 terdapat intruksi dari BKN agar tenaga honorer atau Pegawai non-ASN segera menyiapkan beberapa dokumen ini.
Sementara itu, terkait pendataan honorer terdapat informasi dari BKN bahwa non ASN yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022.
Tujuan dari pemetaan bukanlah untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN. Namun, adalah untuk memetakan potensi-potensi Pegawai non-ASN.
Pegawai non ASN atau honorer yang ingin menjadi pegawai ASN harus mengikuti seleksi dan ketentuan yang berlaku sebagaimana peraturan dari pemerintah.
Terdapat beberapa data penting mengenai pendataan tenaga honorer agar jadi pegawai PPPK 2022. Berikut beberapa data yang dimaksud:
1. Nama
2. Tanggal lahir
3. Kualifikasi pendidikan
4. Kelompok pekerjaan
5. Pekerjaan
6. Mulai bekerja
7. Usia
8. Pengangkatan
9. SK
10. Akun Pembayaran
Ada 3 kategori untuk akun pembayaran yang dimaksud dalam data di atas, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53.
Adapun maksud dari akun 51,52,53 dan seterusnya adalah sebagai berikut:
Kode akun 51
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan.
Kompensasi juga diberikan untuk pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan.
Baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
Kode akun 52
Belanja Barang
Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan;
Serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
Kode akun 53
Dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset.
Apabila ingin mengunduh terkait Kode akun 51,52 dan akun dapat klik link (ini)
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2011/101~pmk.02~2011perlamp%20iii.htm
Perlu diketahui, apabila sudah dipetakan dan lolos pendataan guru honorer maka dapat memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.****
Editor: Rita Azlina
Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id