"Honorer memang diizinkan mengisi pendataan non-ASN, tetapi ada syaratnya," kata Deputi Suharmen , Jumat (25/8).
Dia mengatakan pengisian data yang pertama dilakukan admin instansi dengan meng-import excel.
Operasi instansi juga bisa melakukan inputan data tenaga non-ASN.
Bila ada data riwayat kerja yang kurang lengkap atau berubah, lanjutnya, honorer diizinkan untuk melengkapinya input-an admin atau operator.
Caranya dengan melakukan memasukkan data melalui akun masing-masing.
"Jadi, yang pertama meregistrasi itu admin instansi pemerintah. Honorer bisa menambahkan daftar pengalaman kerjanya jika kurang lengkap yang diisikan admin atau operator" terang Deputi Suharmen.
Dia mengingatkan para honorer baru bisa melengkapi data tersebut, kalau datanya sudah diinput BKD di aplikasi pendataan.
Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, tidak bisa mendaftar sendiri atau menginput sendiri.
Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya diinput oleh BKD.
"Jadi, honorer bukan mendaftar sendiri, ya. Itu urusannya BKD atau instansi,," tegasnya.
Untuk bisa melakukan penambahan data riwayat, terang Deputi Suharmen, mereka harus melakukan registrasi dahulu.
Kemudian, sistem akan membaca dari data yang sudah diinput oleh BKD, apakah betul ada nama yang bersangkutan.
Kalau ada, baru honorernya bisa melanjutkan pemutakhiran data (melengkapi data riwayat).
"Tenaga non-ASN login di portal pendataan untuk registrasi. Kalau tidak teregistrasi, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi data pengalaman kerjanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)