Surat edaran ini disambut baik sejumlah tenaga honorer. Mereka menganggap pendataan ini jadi awal tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini.
Lantas benarkah jika edaran ini menjadi awal pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK?
sisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB Aba Subagja menegaskan jika pendataan tenaga non ASN bukan untuk pengangkatan PPPK.
Ia menerangkan pendataan ini untuk bahan melakukan pemetaan kedepan. "Ketika kami bicara pendataan, kami sampaikan bukan untuk mengangkat dia (tenaga non ASN) menjadi ASN. Tetapi pendataan ini sebagai bahan kami untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa yang bisa kami lakukan kedepan," katanya.
Sementara itu, Kuota CPNS dan PPPK 2022 telah ditetapkan sebanyak 1.200.429.
Dengan rincian:
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
- Guru, 50 ribu
- Dosen, 15 ribu
- Nakes, 7 ribu
- Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
- Guru, 758.018
- Nakes, 255.249
- Jabatan teknis, 41.009
3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
- PPPK dan CPNS Papua, 28.895
- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.***
Editor: Harry Tri Atmojo