Bukan tanpa alasan, pasalnya pemerintah akan menghapuskan status kepegawaian honorer pada 28 November 2023 mendatang dan hanya ada pegawai PPPK dan PNS saja di instansi pemerintah.
Maka dari itu, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diimbau untuk segera melakukan inventarisasi data tenaga honorer secepatnya.
Melalui surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan, pendataan tenaga honorer atau non ASN harus segera dilakukan.
Hal ini dimaksudkan agar jumlah honorer atau tenaga non ASN bisa diketahui baik itu di instansi pemerintah daerah maupun pusat.
Lebih lanjut Menpan RB dalam surat edaran yang sama juga mengimbau PKK untuk segera melakukan hal-hal berikut:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga non ASN sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data-data yang dibutuhkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Adapun penyampaian data ke BKN paling lambat dilakukan pada 30 September 2022.
2. Penyampaian data tenaga non ASN harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data tenaga non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga non ASN sebagaimana yang dimaksud, maka dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
5. Demi kelancaran pemetaan data tenaga non ASN, PPK bisa berkoordinasi dengan BKN.
Sementara itu, persyaratan agar tenaga honorer bisa diikut sertakan dalam seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika honorer atau tenaga non ASN memenuhi syarat di atas, barulah dapat dilakukan inventarisasi data oleh PPK.
Lantas, data apa saja yang harus disampaikan PPK sebelum tanggal 30 September 2022?
Melalui surat edaran yang sama, Menpan RB juga menyebutkan 21 data honorer atau tenaga non ASN yang perlu segera diberikan. Berikut rinciannya:
- NIK
- KK
- Nomor peserta (untuk eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013)
- Status (untuk eks TKH-II)
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan terakhir/saat ini
Pendataan tenaga non ASN dan honorer di lingkungan instansi pemerintah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan kejelasan status dan karier yang bersangkutan.
Oleh karenanya, PPK diimbau untuk segera menyampaikan data tersebut sesegera mungkin.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: MenPAN-RB