Namun, memang jika ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, akan ada tenaga honorer atau Pegawai Non-ASN yang berhasil maupun gagal, saat seleksi nantinya.
Saat pelaksanaan nanti, kemungkinan besar akan banyak yang ingin mendaftar di seleksi PNS dan PPPK 2022.
Apalagi bagi yang telah lulus passing grade di tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021 dan sedang menantikan pengangkatan.
Sementara itu, penghapusan tenaga kerja honorer atau Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah diketahui akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Keputusan tersebut tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Keputusan sebagaimana tertulis di atas, sejalan dengan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Isi dari PP itu menjelaskan bahwa di lingkungan instansi pemerintah nantinya, hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai PPPK dan PNS.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) memberikan usulan untuk Pemerintah Pusat agar mengatur tahapan waktu guna pemetaan kebutuhan posisi.
APEKSI juga meminta agar solusi terhadap penghapusan honorer dilakukan pertahap dan lebih dari setahun sejak dimulai di tahun 2023.
Bima Arya Sugiarto, selaku Ketua APEKSI dan sekaligus Wali Kota Bogor, menginfokan kebijakan penghapusan tenaga honorer atau Pegawai Non-ASN.
Kebijakan yang dimaksud Bima adalah mengenai tahapan waktu pemetaan.
Hal itu akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat, ungkapnya di Bogor, pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana,”ujar Bima Arya.
“Saya bilang enggak realistis, tahun depan dipaksakan," lanjutnya.
Bima juga memberikan penilaian tentang kondisi kebutuhan lokal daerah perlu menjadi suatu pertimbangan penting.
Pertimbangan yang dimaksud berasal dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat mengimplementasikan penghapusan tenaga honorer.
Kemungkinan besar akan terdapat kerepotan yang dihadapi daerah bukan dan hanya akan terjadi di satu atau dua daerah secara nasional.
Namun, masih terdapat 98 kota dan ratusan kabupaten dari 314 kota serta kabupaten yang ada dan perlu dipertimbangkan.
"Harus ada masa transisi. Nah, berapa lamanya itu harus dibicarakan dengan kementerian," ucap Bima Arya.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, sebelumnya memberikan himbauan pada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah.
Himbauan tersebut untuk penentuan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah yang nantinya ada penghapusan status kepegawaian non-ASN.
Diantara status yang dimaksud yaitu non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II dengan ketetapan paling lambat 28 November 2023.
Seperti yang tercantum dalam surat yang dirilis Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022
Yaitu perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB.
Maka, para PPK diharap menyusun langkah strategis penyelesaian non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah strategis yang diharapkan Tjahjo berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Di mana non-ASN yang tidak lolos seleksi, akan diberlakukan pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.
Sebagaimana sesuai kebutuhan diharapkan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Memperhatikan pula bahwa di instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Kebutuhan tenaga pekerja di instansi pemerintahan yang dimaksud di atas, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.***
Editor: Rita Azlina
Sumber: ANTARA