Skema Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN pada Seleksi PPPK 2022

Ilustrasi. Pengangkatan guru honorer menjadi ASN lewat PPPK 2022 berdasarkan kategori ini.
Ilustrasi. Pengangkatan guru honorer menjadi ASN lewat PPPK 2022 berdasarkan kategori ini. /freepik.com/freepik
Para guru honorer saat ini sedang menanti pengangkatan menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2022.

Disampaikan sebelumnya oleh Menteri PANRB bahwasanya pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan September mendatang.

Dengan adanya informasi ini, guru honorer bisa segera bersiap untuk mengikuti seleksi.

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan guru honorer sebagai ASN melalui PPPK 2022 ini? Tentunya ada skema yang mesti dipahami sebagai langkah awal persiapan.

Skema pengangkatan guru honorer pada seleksi PPPK 2022 mendatang didasarkan pada kategori guru honorer itu sendiri.

Adapun kategori guru honorer yang melamar pada seleksi PPPK 2022 terdiri dari empat golongan yakni pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.

Masing-masing kategori pelamar akan memiliki skema pengangkatan berbeda di mana pelamar prioritas 1, 2, 3 tidak perlu lagi mengikuti tes.


Untuk lebih jelasnya, berikut ini skema pengangkatan guru honorer berdasarkan kategori prioritas:

1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK-II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Pelamar Prioritas 2

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

3. Pelamar Prioritas 3

Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

4. Pelamar Umum atau Prioritas 4

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB