Skema Guru PNS dan PPPK Yang Belum Serdik Mendapat Kenaikan Tunjangan

 Skema Guru PNS dan PPPK Yang Belum Serdik Mendapat Kenaikan Tunjangan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Foto tangkapan layar zoom
Kemendikbudristek) mengeklaim kesejahteraan para pendidik di Indonesia akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. 

\\\\

RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

"Jadi, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Iwan dalam taklimat media secara virtual, Senin (29/8)

RUU Sisdiknas lanjutnya juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN baik PNS maupun PPPK yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dengan demikian, guru PNS maupun PPPK yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sementara itu, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, tambah Dirjen Iwan, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen Iwan.

Pada intinya, lanjutnya dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Untuk guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang. (esy/jpnn)