Agenda tersebut menjadi langkah awal dalam proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui PPPK di tahun 2022 ini.
Kementerian PANRB juga merencanakan pendaftaran seleksi PPPK 2022 diadakan pada minggu ketiga dan keempat di bulan September 2022.
Dengan adanya kabar ini, guru honorer harus segera bersiap dan tentunya perlu memahami skema pengangkatan melalui seleksi tersebut.
Pasalnya, jika melihat Peraturan Menpan RB Nomor. 20 Tahun 2022, ada kategori guru honorer yang bisa ikut seleksi tanpa tes.
Bagi guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes, skema pengangkatannya dengan guru honorer kategori lain tentu berbeda.
Maka dari itu, perlu diketahui juga kategori atau golongan pelamar yang dibedakan menjadi empat yakni prioritas 1, prioritas 2, prioritas 2 dan pelamar umum atau prioritas 4.
Lantas, bagaimana skema pengangkatan guru honorer ini dan siapa saja guru honorer yang tergolong pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4? Berikut penjelasannya:
1. Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
4. Pelamar Umum atau Prioritas 4
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.
Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3 tidak perlu tes untuk seleksi PPPK 2022. Sementara prioritas 4 akan mengikuti seleksi tes CAT UTBK.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PAN-RB