Solusi BKN Kepada Guru dan Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan

 Update terbaru terkait pengadaan ASN bagi guru atau tenaga honorer pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akhirnya dating dari BKN

Update terbaru terkait pengadaan ASN bagi guru atau tenaga honorer pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akhirnya dating dari BKN /Tangkapan layar Instagram Kanreg 8 BKN/

Update terbaru terkait pengadaan ASN bagi guru atau tenaga honorer pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akhirnya dating dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga honorer tentunya menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Rencana penghapusan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Oleh karena itu, Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) yang terbit pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau agar melakukan pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan bahwa apabila dalam pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan yang berlaku maka akan memiliki kesempatan menjadi ASN.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang berpeluang menjadi ASN tersebut akan diikutsertakan pada seleksi CPNS maupun PPPK sebelum penghapusan di tahun 2023 mendatang.

Kemudian, baru saja terdapat informasi tentang kepastian pelaksanaan seleksi CPNS 2022 dari Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023” kata Bima Haria pada tanggal 15 Agustus 2022.

Bima mengatakan bahwa terkait pengangkatan tenaga honorer pada PPPK masih belum diketahui jumlah formasi yang akan dibutuhkan. Hal tersebut karena hingga kini masih dalam tahap pendataan.

Oleh karena itu, terkait jumlah formasi PPPK untuk guru atau tenaga honorer hingga kini belum dibagikan ke beberapa daerah di Indonesia termasuk Papua Barat.

Bima juga menambahkan jika saat ini BKN bekerjasama dengan Kemenpan RB dan Kemendagri masih melakukan proses pendataan termasuk jadwal pengangkatan tenaga honorer yang berkaitan dengan PPPK.

“Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honorer yang ada di daerah. Kita juga harus memastikan bahwa data itu valid” kata Bima.

Bima juga memastikan kalau pegawai yang akan diangkat PPPK tidak hanya guru, akan tetapi juga untuk tenaga Kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan tenaga penyuluh.

Bima menambahkan apabila masih memungkinkan tersedianya formasi maka akan ada penerimaan tenaga PPPK di luar guru dan tenaga Kesehatan.

Berdasarkan pernyataan dari BKN tersebut, sudah dipastikan bahwa pengadaan pegawai ASN untuk guru maupun tenaga honorer melalui seleksi CPNS pada tahun 2022 secara resmi ditiadakan.

Pada saat penerimaan SK pengangkatan guru PPPK di Manokwari, Bima menjelaskan bahwa kedepan formasi PNS di Indonesia akan berkurang.

Menurut Bima hal tersebut berkaca dari beberapa negara luar yang persentase PNS ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan tenaga PPPK. Adapun jumlah perbandingannya yaitu 20 persen PNS dan 80 persen tenaga PPPK.

Bahkan Bima juga menyampaikan jika di negara seperti Australia dan Selandia Baru untuk tenaga PPPK mencapai 100 persen. Dan menurut Bima, Indonesia pun akan perlahan menuju kesana.***

 Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA