Pasalnya, Kementerian PANRB telah merilis jadwal seleksi PPPK 2022. Tertulis pendaftaran seleksi calon ASN dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.
Maka dari itu, guru honorer yang ingin diangkat menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2022 perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan pemerintah.
Dengan memenuhi syarat ini, kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar dan bisa diangkat sebelum penghapusan tahun 2023 mendatang.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, ada sembilan syarat umum bagi pelamar yang ingin ikut seleksi tersebut.
Sementara itu, Kementerian PANRB juga merilis surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan lima syarat atau kriteria guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022.
Berikut ini syarat pelamar PPPK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018, diundangkan pada tanggal 28 November 2022:
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
2. Usia paling rendah 20 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun surat edaran Kementerian PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 22 Juli 2022 berisi syarat berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika syarat-syarat yang ditetapkan dari Peraturan Pemerintah dan Kementerian PANRB di atas terpenuhi, guru honorer punya kesempatan tinggi mengikuti seleksi PPPK 2022 hingga diangkat menjadi ASN.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: Kementerian PAN-RB Peraturan Pemerintah