Pada saat pendaftaran dan pelaksanaan PPPK 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh semua pelamar terutama bagi guru honorer.
Seperti yang kita ketahui bahwa pelaksanaan PPPK 2022 sebentar lagi akan dilaksanakan. Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kemenpan RB terkait rencana dibukanya PPPK 2022 pada September 2022.
Hal itu disampaikan KemenPAN RB melalui Aba Subagja ketika menghadiri Rakor tentang pendataan non ASN yang diselenggarakan oleh BKD Jawa Timur. Aba Subagja menyampaikan jika target pembukaan pendaftaran PPPK 2022 akan dilaksanakan akhir September.
Maka dari itu, penting bagi seluruh pelamar untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran PPPK 2022 mulai dibuka.
melalui unggahan instagram @casnjuara, inilah syarat pendaftaran pada PPPK guru tahun 2022:
Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polisi RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun syarat tambahan pelamar pada pendaftaran PPPK Guru 2022 bagi penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
- Keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat tentang kegiatan sehari-hari pelamar.
Adapun ketentuan lain bagi pelamar penyandang disabilitas yaitu sebagai berikut:
- Bagi penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
- Bagi penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar untuk PPPK pada jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
- Bagi penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar formasi PPPK pada jabatan fungsional guru Seni Budaya Keterampilan.
Itulah informasi terkait syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran PPPK guru tahun 2022 mulai dibuka. Semoga bermanfaat.***
Editor: Kamaludin
Sumber: instagram @casnjuara