Tata Cara Pembuatan Akun Pendataan Agar Non ASN Bisa Ikut PPPK 2022

 Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN

Ilustrasi pembuatan akun pendataan Non ASN /KarawangPost/Pexels / Pixabay
Kementerian PAN-RB sebelumnya menerbitkan pendataan non ASN pada tanggal 22 Juli. Di mana ada 5 syarat agar berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa SE yang diterbitkan KemenpanRB tujuannya bukan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, namun untuk pemetaan.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja memberitahukan bahwa penataan honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN,”ujar Aba, seperti dikutip  dari Instagram INFO REKRUTMEN PPPK & PPG GURU.

“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan ", lanjutnya.

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga honorer atau Non ASN Tahun 2022 ini, terlebih dahulu harus membuat akun.

Ketentuan itu tercantum dalam Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) pada Portal Utama Pendataan Tenaga Non ASN.

Untuk melakukan Pembuatan Akun Pendataan Tenaga non ASN dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Langkah-langkah membuat akun disimak sebagai berikut:

1. Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga honorer Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkngo.id/ 

 2 Pastikan data sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat Akun" Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas.

Langkah ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

4. Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman Langkah 1: Pengecekan ldentitas diantara yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap

- Tempat Lahir

- Tanggal Lahir

- Nomor handphone aktif

- Alamat pribadi email yang aktif

- Captcha yang tertera di layar

5. Jika telah melengkapi semua isian, lalu klik. Apabila data sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman 'Langkah 2: Lengkapi Data'

6. Apabila data belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Setelah melengkapı data, lakukan unggah/upload:

-Scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang bertormat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

- File pas foto latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Apabila telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun pendataan dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.

Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah disikannya pada Langkah 1 dan 2:

Data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik proses Pembuatan Akun.

Apabila ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisían, karena setelah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data

Perubahan yang dimaksud seperti: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas foto, dan sebagainya.

Lengkapnya dapat cek di websitenya dengan klik (di sini) sebagaimana dikutip dari Instagram

(https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

Dokumen untuk pendataan terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SK dari Dukcapil

2. KK

3. ljazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @rekrutmenp3kguru pendataan-nonasn.bkn.go.id