Tenaga Honorer Harus Segera Cek Data Untuk Syarat Pengangkatan jadi ASN pada PPPK 2022

 Ilustrasi. Tenaga Honorer Segera Cek Data Ini untuk Syarat Pengangkatan jadi ASN pada PPPK 2022./

Ilustrasi. Tenaga Honorer Segera Cek Data Ini untuk Syarat Pengangkatan jadi ASN pada PPPK 2022./ /Katerina Holmes/Pexels

Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang cukup menjadi ancaman nasib masa depan para pegawai non ASN.

Meski sebenarnya kabar penghapusan tenaga honorer ini memang sudah direncanakan oleh Pemerintah, tetapi para honorer juga merasa khawatir tentang kelanjutan pekerjaannya di instansi pemerintah.

Rencana tenaga honorer akan dihapus tersebut juga menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.

Sejalan dengan hal tersebut, maka Menpan RB juga telah merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Dalam SE Menpan RB itu disebutkan bahwa Menpan RB menghimbau PPK untuk melakukan pendataan tenaga honorer, dan juga melakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.

Pendataan tenaga honorer dilakukan untuk seluruh pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kemudian PPK menyampaikan data tenaga honorer tersebut kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022.

Lebih lanjut, ada hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer yaitu menyiapkan data ini untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang. Apa saja datanya? Simak rincian berikut:

NIK

KK

Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013

Status bagi eks TKH-II

Nama lengkap tanpa gelar

Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota

Lokasi tempat lahir

Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kode pendidikan terakhir

Nama pendidikan terakhir

Nomor ijazah

Nama sekolah/perguruan tinggi

Tanggal lulus

Kode jabatan terakhir

Nama jabatan terakhir

Nomor SK

Tanggal SK

Tanggal awal kerja

Tanggal akhir kerja

Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini

Itulah data yang harus disiapkan oleh tenaga honorer saat ada pendataan oleh PPK baik di tingkat pusat maupun daerah.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022