Meski sebenarnya kabar penghapusan tenaga honorer ini memang sudah direncanakan oleh Pemerintah, tetapi para honorer juga merasa khawatir tentang kelanjutan pekerjaannya di instansi pemerintah.
Rencana tenaga honorer akan dihapus tersebut juga menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Menpan RB juga telah merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dalam SE Menpan RB itu disebutkan bahwa Menpan RB menghimbau PPK untuk melakukan pendataan tenaga honorer, dan juga melakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.
Pendataan tenaga honorer dilakukan untuk seluruh pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kemudian PPK menyampaikan data tenaga honorer tersebut kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022.
Lebih lanjut, ada hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer yaitu menyiapkan data ini untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang. Apa saja datanya? Simak rincian berikut:
NIK
KK
Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
Status bagi eks TKH-II
Nama lengkap tanpa gelar
Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
Lokasi tempat lahir
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kode pendidikan terakhir
Nama pendidikan terakhir
Nomor ijazah
Nama sekolah/perguruan tinggi
Tanggal lulus
Kode jabatan terakhir
Nama jabatan terakhir
Nomor SK
Tanggal SK
Tanggal awal kerja
Tanggal akhir kerja
Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini
Itulah data yang harus disiapkan oleh tenaga honorer saat ada pendataan oleh PPK baik di tingkat pusat maupun daerah.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022