Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK

 Ilustrasi tenaga honorer

Ilustrasi tenaga honorer /Instagram @undercover.id/

Terdapat tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di tahun 2022.

Akan tetapi, dari daftar tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi pegawai PPPK tahun 2022, ada beberapa pengecualian yang harus diketahui.

Pengecualian tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi pegawai PPPK di tahun 2022 berlandaskan pada peraturan Pemerintah.

Kemungkinan hal ini masih berlaku hingga adanya regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) menjadi topik yang hangat dibicarakan, khususnya untuk pegawai non-ASN.

Pegawai non-ASN yang telah lulus passing grade dan syarat lainnya, saat ini sedang menunggu pengangkatan PPPK 2022 kemudian penempatannya.

Penempatan pegawai non-ASN di PPPK 2022 yang telah memenuhi syarat akan langsung penempatan atau tanpa tes berdasarkan mekanisme pertama yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, penempatan pegawai non-ASN tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil nilai seleksi 2021dan ketersediaan formasi di Pemerintah Daerah.

Ada ketentuan untuk pegawai non-ASN yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) dari Menteri PAN-RB.

Ketentuan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer.

Dalam SE tersebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan tersebut menyampaikan, jika nantinya status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah hanya akan ada PNS dan PPPK.

Berdasarkan di atas, terdapat beberapa kategori honorer di lingkungan pemerintah yang belum berhak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Inilah kategori honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa dari kelima tenaga non-ASN tersebut, terdapat kategori pengecualiannya, yaitu :

1. Pengecualian Pertama

Tenaga honorer pertama yang tidak dapat diangkat sebagai pegawai PPPK adalah non-ASN yang bukan berstatus THK-2 sebagaimana syarat di SE Menpan RB yang menyampaikan bahwa THK 2 menjadi salah satu syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK.

Akan tetapi, terdapat pengecualian untuk jabatan fungsional guru terdapat Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur kategori-kategori pegawai non-ASN yang dapat melamar sebagai pegawai PPPK.

Diantaranya, guru lulus passing grade THK 2, yang memenuhi nilai ambang batas negeri maupun swasta dan guru lulus passing grade lulusan PPG di tahun 2021.

Syarat untuk guru honorer negeri dan swasta yaitu, terdata di database pokok pendidikan serta guru lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Tenaga Honorer Kedua

Tenaga honorer kedua yang tidak dapat diangkat sebagai pegawai PPPK adalah non-ASN yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Dalam Surat Edaran Menpan-RB terdapat syarat tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai PPPK adalah non-ASN yang honorariumnya berasal dari APBN atau APBD.

3. Pengecualian Ketiga

Tenaga honorer ketiga yang tidak dapat diangkat sebagai pegawai PPPK adalah yang bekerja kurang dari satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Maka, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan mengikutsertakan non-ASN di lingkungan pemerintah atau daerah tersebut.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian untuk guru non-ASN negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.

Kategori tersebut dapat mengikuti seleksi PPPK, namun digolongkan ke dalam kategori pelamar umum.

4. Tenaga honorer yang belum mencapai 20 tahun

Surat Edaran Menpan-RB menyampaikan bahwa pegawai Non ASN yang belum genap berusia 20 tahun tanggal 31 Desember 2021, tidak akan diikutsertakan PPK dalam seleksi CPNS/PPPK.

5. Tenaga honorer yang telah berumur lebih dari 56 tahun

Tenaga honorer yang telah berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, juga tidak akan diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.


Perlu dicatat, kelima kategori untuk tenaga honorer di atas berdasarkan kebalikan syarat non-ASN di SE Menpan RB

Adapun pengecualiannya tertuang dalam kategori pelamar di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK jf guru.

Info lebih lengkap mengenai PPPK dapat mengunjungi website resmi terkait.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber