Pengumuman dugaan dihapusnya Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) di RUU Sisdiknas harus diketahui oleh guru yang mempunyai sertifikat pendidik, baik honorer, PNS, PPPK 2022 ini.
Sebab, RUU Sisdiknas tersebut mempunyai perbedaan dengan UU sebelumnya yang mengatur tentang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) untuk honorer, PNS dan PPPK 2022 ini.
Terdapat dugaan hilangnya pasal Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) yang disesalkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di draf RUU Sisdiknas.
Pada rancangan RUU Sisdiknas Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) diketahui bahwa masuk dalam pasal peralihan.
Hal tersebut tentunya membuat khawatir para guru, terutama guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik. Apakah nantinya tetap mendapatkan tunjangan atau tidak.
Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional P2G, dalam keterangan tertulis menyampaikan terkait hak guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG), di Jakarta, Ahad.
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 105, Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak mendapatkan penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.
Satriwan menyampaikan bahwa hal itu berbanding terbalik dengan yang ada di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
UU Guru dan Dosen sebagaimana yang dimaksud di atas, Pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yaitu di pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” terangnya.
Selama ini, memang TPG merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Pendidik yang memperoleh tunjangan diharapkan mampu merasa lebih baik dalam kehidupannya.
P2G mendesak seluruh pemangku pendidikan serta masyarakat secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang telah masuk Badan Legislasi DPR.
“Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” lanjut Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri.
RUU Sisdiknas Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan pada latar belakangnya diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu:
Disampaikan dalam latar belakang bahwa pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hal itu, seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengaja, sudah banyak pelajaran yang dapat diambil dari UU Dikti. Seperti misalnya adalah pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek memberitahukan bahwa revisi RUU Sisdiknas sedari awal memang mewadahi seluruh satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," tuturnya.
Dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas, secara substansi Sekolah maupun Madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan.
"Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan," jelasnya.
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," tambahnya.
Lebih lengkapnya jika ingin mengunduh RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini).
Di RUU Sisdiknas, pada Pasal 105 huruf a-h memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul "hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru" yang berarti TPG dihapuskan.
Faktanya tidak demikian seperti yang dikutip dari Instagram @masmenteri, bahwa Kemendikbudristek telah memastikan jika tunjangan untuk guru akan tetap ada.
Justru dalam penjelasannya, bahwa guru ASN akan secara otomatis memperoleh tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi.
Tunjangan untuk guru disampaikan secara eksplisit di draf RUU Sisdiknas di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN.
Faktanya tunjangan bagi profesi guru dan dosen akan diterima guru yang memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya