14 Formasi Guru di Daerah Untuk Daftar PPPK Guru 2022

 Ilustrasi.  Segera daftar PPPK guru tahun 2022, tersedia 14 formasi guru di daerah! Apakah ada di daerahmu?

Ilustrasi. Segera daftar PPPK guru tahun 2022, tersedia 14 formasi guru di daerah! Apakah ada di daerahmu? /Foto: tangkapan layar Kemdikbud/
Segera daftar PPPK guru tahun 2022, tersedia 14 formasi guru di daerah! Apakah itu daerahmu?

Pemerinta rencananya akan membuaka rekrutmen PPPK di akhir September 2022.

KemenPAN RB Abdul Azwar Anas mengatakan persiapan rekrutmen PPPK tahun 2022 harus segera rampung.

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.

Beberapa daerah pun sudah mulai mengumumkan formasinya.

Daerah mana yang sudah mengumumkan formasinya? cek hingga akhir artikel ini.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta menyiapkan syaratnya.

Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
Sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Nah, salah satu daerah yang sudah mengumukan formasi adalah Kabupaten Banyuwangi.

Banyuwangi tahun 2022 ini merima 552 formasi PPPK

Kabupaten Banyuwangi mendapatkan kuota ASN tahun 2022 sebanyak 552 formasi.

“Alhamdulillah, kita mendapatkan formasi untuk calon ASN, dalam hal ini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Totalnya ada 552,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis 15 September 2022.

Ipuk menyatakan, seleksi calon ASN akan dilakukan secara transparan sejak proses pendaftaran hingga selesai.

Semuanya berbasis sistem daring sehingga calon peserta diharapkan tidak menggubris bila ada pihak yang menjanjikan bisa memastikan diterima dalam seleksi tersebut.

“Pendaftarannya akan diumumkan segera, termasuk tata caranya,” kata @ipukfdani

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Banyuwangi, Nafiul Huda menjelaskan Pemkab Banyuwangi mendapatkan kuota 552 calon ASN untuk PPPK.

Jumlah ini terdiri atas 340 guru, dan 212 tenaga kesehatan.

Nafiul menjelaskan, rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi.

Dengan demikian,endaftaran difokuskan bagi non ASN tenaga guru dan kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah.

"Nanti yang sudah bekerja lama, akan ada skor untuk afirmasi sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang bekerja aktif di fasilitas kesehatan pemerintah," katanya.

"Tentunya melalui persyaratan dan kriteria-kriteria yang nanti dipersyaratkan,” ujar dia.

Demikian pula untuk guru, juga akan ada kebijakan afirmasi yang telah digariskan oleh pemerintah pusat.

Berikut ini rinciannya:

1. Administrasi Kesehatan = 7 Formasi
2. Apoteker : 10 formasi
3. Bidan : 54 formasi
4. Dokter : 17 formasi
5. Dokter Spesialis : 1 formasi
6. Epidemiologi Kesehatan: 1 formasi
7. Penyuluh Kesmas : 3 formasi
8. Perawat : 92 Formasi
9. Pranata Lab Kesehatan : 27 formasi
340 Formasi PPPK guru terdiri dari:
1. Guru agama Budha : 1 formasi
2. Guru agama Hindu : 1 formasi
3. Guru agama Islam: 98 formasi
4. Guru agama Kristen: 3 formasi
5. Guru bahasa Indonesia: 25 formasi
6. Guru Bahasa inggris: 40 formasi
7. Guru BK: 1 formasi
8. Guru IPA: 29 formasi
9. Guru IPS: 19 formasi
10. Guru Kelas: 55 formasi
11. Guru MTK: 31 formasi
12. Guru Penjasorkes: 8 formasi
13. Guru PPKN: 9 Formasi
14. Guru Prakarya: 5 formasi .***

Editor: Adisumirta/portalsulut