Umumnya, tes dilakukan untuk menentukan apakah seseorang layak mengikuti tahap selanjutnya atau gagal menembus proses seleksi.
Kabar gembira bagi para guru honorer, ada tiga kategori guru honorer yang diperbolehkan tidak melakukan tes dan dapat langsung seleksi PPPK 2022.
Kategori guru honorer ini ditentukan berdasarkan prioritas. Ada yang tanpa tes langsung penempatan, ada pula yang tak perlu tes namun harus melewati proses seleksi.
Tentunya, guru honorer yang tidak perlu tes dan akan langsung penempatan menjadi prioritas utama dalam formasi PPPK 2022 yang tersedia.
Penerimaan PPPK guru 2022 mengikuti jumlah prioritas guru yang ada. Misalnya, jika prioritas 1 masih tersisa bisa diisi prioritas 2 dan seterusnya.
Perlu diketahui, kategori atau golongan pelamar seleksi PPPK guru 2022 dibedakan menjadi empat yakni prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022. Lantas, siapa saja guru yang masuk golongan prioritas tersebut? Berikut penjelasannya:
1. Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
2. Pelamar Prioritas 2
Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
3. Pelamar Prioritas 3
Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.
Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.
4. Pelamar Umum atau Prioritas 4
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB