Salah satunya yaitu terkait informasi kategori honorer yang terancam tidak bisa penempatan dan diangkat jadi ASN PPPK 2022.
Tahapan rekrutmen PPPK 2022 terdiri atas perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, kemudian seleksi pengumuman hasil seleksi, dan yang terakhir pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Dari sederet rangkaian tersebut yang menjadi muara akhir yaitu diangkat jadi ASN PPPK 2022.
Akan tetapi, dalam proses seleksi PPPK 2022 ternyata ada 4 kategori honorer yang terancam tidak bisa penempatan dan diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KemenPANRB.
Lantas siapa sajakah 4 kategori honorer yang terancam tidak bisa penempatan dan diangkat jadi ASN PPPK 2022?
Simak informasi ini hingga akhir halaman agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.
Pasca diselenggarakannya Rakor oleh MenpanRB bersama PPK, akhirnya muncullah penetapan jumlah formasi PPPK 2022 salah salah satunya untuk jabatan fungsional guru.
Berdasarkan hasil Rakor tersebut disebutkan bahwa Kemenpan RB telah resmi menyiapkan 500 ribu formasi PPPK 2022 yang siap diisi oleh pelamar.
Sebagaimana mekanisme seleksinya, pada seleksi PPPK 2022 terutama untuk jabatan fungsional guru terdiri atas tiga tahapan umum, yaitu mekanisme seleksi penempatan, mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi, dan mekanisme seleksi tes.
Dalam mekanisme seleksi penempatan akan diperuntukkan bagi kategori guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK 2021 (P1).
Akan tetapi faktanya tidak semua guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 /P1 akan bisa langsung penempatan dan diangkat ASN pada seleksi PPPK 2022. Hal itu karena terbatasnya jumlah formasi pada PPPK 2022.
Setidaknya ada sekitar 60 ribu guru honorer P1 belum bisa diangkat.
Oleh karena itu, 4 kategori honorer yang terancam tidak bisa penempatan dan diangkat jadi ASN PPPK 2022 sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KemenPANRB yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Guru honorer THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru honorer non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Meski demikian guru honorer P1 bisa lakukan ini agar bisa mendapatkan formasi.
Ada solusi yang dapat ditempuh guru honorer yang telah lulus PG PPPK 2021 guna dapatkan formasi PPPK 2022.
- Guru honorer P1 dapat mengikuti penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki
- Dari sekitar 60 ribu guru honorer P1 yang belum bisa diangkat, masih berpotensi dapat terangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.
Akan tetapi untuk opsi kedua tersebut, jumlah formasi yang tersedia hanya sekitar 12.152 formasi saja.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)/prsoloraya