Seperti diketahui bahwa pengadaan PPPK 2022 penetapan formasinya sekitar 500 ribuan berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dari gruppppk.kemdikbud.go.id, berikut alur resmi pendaftaran PPPK 2022.
- Pendaftaran Akun
Pendaftaran akun PPPK jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pembuatan akun SSCASN dilakukan satu kali ketika awal pembukaan. Hal tersebut sebagaimana tertuang Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Terdapat pengecualian bagi peserta prioritas pertama serta yang sudah mempunyai akun pada seleksi PPPK di tahun 2021 dalam pembuatan akun.
Bagi peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN, dapat langsung meninjau pembaruan data dan mengajukan lamaran pada akun SSCASN yang sudah dimiliki.
Adapun bagi pelamar yang harus membuat akun SSCASN tahun 2022 adalah pelamar yang belum pernah mendaftar PPPK 2021.
- Verval Ijazah
Non-ASN yang ingin mendaftar harus memastikan ijazah atau latar belakang pendidikan telah terverifikasi.
Untuk jabatan fungsional guru melalui laman INFO GTK atau situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Pemilihan Formasi
Pemilihan formasi bagi yang tidak lulus Ujian atau tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK Tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Di antara peserta yang dapat mengikuti adalah sebagai berikut.
a. Guru non-ASN di sekolah yang diselenggarakan instansi daerah dan terdaftar Dapodik to lulus Passing Grade seleksi tahap 2.
b. Non-ASN Eks Kategori II sesuai database honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi tahap II
c. Guru non-ASN Swasta di Sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi tahap II
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru belum menjadi guru serta terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud yang tidak lulus tahap II.
- Ujian Seleksi
Mengikuti ujian seleksi sesuai formasi yang dipilih.
Pada PPPK 2022, untuk jf guru terdapat pelamar prioritas yang terdiri tiga bagian, yaitu prioritas pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana dalam juknis di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.
Seleksi Kompetensi PPPK 2022 pelamar prioritas 1 yang digunakan merupakan hasil seleksi sebelumnya.
Akan tetapi, jika pelamar memilih jabatan yang sama pada PPPK tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi.
Sedangkan untuk pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan mengambil nilai akhir pada seleksi kompetensi Tahap II terlebih dulu.
Prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Ketentuan pelamar umum terdapat pada paragraf 6 Pasal 34. Seleksinya dengan sistem CAT-UNBK (ujian).
Peserta dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di sekolah seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: JDIH BPK RI PPPK Guru Kemdikbudristek/prsoloraya