Lima aturan baru seleksi PPPK 2022 tersebut mesti pelamar prioritas P1, P2, P3 dan pelamar umum ketahui.
Simak lima aturan baru pada seleksi PPPK 2022, jadwal rekrutmen seleksi PPPK dan juga link juknis resminya sebagaimana dikutip melalui laman Youtube Calon Guru.
Adapun lima aturan baru pada seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut :
- Aturan Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN
Saat seleksi PPPK 2022, tidak semua honorer diharuskan membuat akun SSCASN.
Hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN saat seleksi PPPK 2021 yang diharuskan membuat akun.
Adapun yang diwajibkan membuat akun SSCASN adalah pelamar baru pada seleksi PPPK 2022, salah satunya adalah pelamar umum yang memiliki masa aktif mengajar < 3 tahun dan terdaftar Dapodik.
- Aturan Penentuan Pelamar Prioritas Baik P1, P2, P3 dan Pelamar Umum
Pelamar P1, P2, dan P3 ataupun pelamar umum yang telah memiliki akun SSCASN dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing dengan menggunakan NIK dan password.
Nantinya pelamar akan langsung otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan juga Kemdikbud, dalam hal ini yaitu data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.
Honorer sebagai pelamar juga akan mendapatkan pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau bahkan pelamar Umum berdasarkan sistem yang telah ditetapkan BKN.
- Aturan Konfirmasi Penempatan Bagi Pelamar Prioritas 1 (P1)
Pelamar P1, dapat langsung melakukan pemilihan formasi sesuai yang tersedia pada akun SSCASN, serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Akan tetapi bila honorer yang log in pada akun SSCASN secara sistem dinyatakan masuk pada kategori P2, maka diharuskan menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Sedangkan jika sistem menyatakan honorer masuk pada kategori P3, maka juga harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Pelamar P3 akan menempuh mekanisme seleksi seleksi kesesuaian/verifikasi yang akan bersaing dengan pelamar P2 dengan menggunakan sistem ranking.
Sedangkan jika secara sistem dinyatakan termasuk kategori bagi pelamar umum, maka untuk bisa mengisi sisa formasi yang tersedia diharuskan untuk melakukan seleksi tes CAT UNBK dulu.
- Adanya Mekanisme Perangkingan Pelamar Prioritas 2 dan 3
Bagi honorer yang termasuk pelamar P2 dan P3 akan dilakukan sistem ranking, dan tidak diharuskan ikut seleksi tes.
- Ada Perubahan Passing Grade (PG) Bagi Pelamar Umum
Jika melihat seleksi PPPK 2021, passing grade (PG) untuk peserta seleksi CAT UNBK mengalami perubahan.
Sehingga untuk batas ambang PG seleksi PPPK 2022 ini juga akan dimungkinkan sama dengan batas ambang PG tahun sebelumnya pasca perubahan.
Bagi pelamar umum yang memiliki sertifikat pendidik, akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.
Namun yang menjadi kunci bisa atau tidaknya menggunakan afirmasi serdik adalah pelamar umum harus menjawab benar soal sesuai batas minimal/nilai ambang batas.
Untuk soal kompetensi teknis, butir soal berjumlah 80-100 soal, dengan bobot soal 60%.
Sedangkan untuk soal manajerial sosiokultural dan wawancara, jumlah total butir soal yaitu 50, dengan bobot soal 40%.
Adapun sebagaimana jadwal seleksi PPPK 2022 yang tercantum dalam juknis resmi Kemendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, pengumuman rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September s.d Oktober 2022.
Untuk penempatan bagi pelamar prioritas 1/P1, pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 2/P2 akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Sedangkan untuk linimasa jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 3/P3 dan pelamar umum akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Link download juknis seleksi PPPK 2022 dapat anda unduh di sini, Klik
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Kamaludin
Sumber: Kemdikbud