Enam aturan baru seleksi PPPK 2022 berisi ketentuan, formasi, jadwal seleksi, penempatan honorer saat seleksi PPPK 2022 dan juga jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022.
Simak lima aturan baru pada seleksi PPPK 2022, jumlah formasi dan juga link juknis resmi seleksi PPPK 2022 sebagaimana dikutip melalui laman Youtube Calon Guru.
1. Aturan Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN
Dalam seleksi PPPK 2022, tidak semua honorer diharuskan membuat akun SSCASN. Hal ini kaitannya hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN di seleksi PPPK 2021 yang diharuskan membuat akun.
Adapun yang wajib membuat akun SSCASN adalah pelamar baru pada seleksi PPPK 2022, salah satunya adalah pelamar umum yang memiliki masa aktif mengajar < 3 tahun dan terdaftar Dapodik.
2. Aturan Penentuan Pelamar Prioritas
Pelamar P1, P2, dan P3 ataupun pelamar umum yang telah memiliki akun SSCASN dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing.
Nantinya pelamar akan langsung otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan juga Kemdikbud dalam hal ini data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.
Pelamar akan mendapatkan pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau bahkan pelamar umum berdasarkan sistem yang telah ditetapkan BKN.
3. Aturan Konfirmasi Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1)
Pelamar P1, dapat langsung melakukan pemilihan formasi yang tersedia serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Akan tetapi bila calon peserta secara sistem dinyatakan masuk pada Kategori P2, maka diharuskan menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Sedangkan jika sistem menyatakan calon pelamar masuk pada Kategori P3, maka juga harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Pelamar P3 akan menempuh mekanisme seleksi seleksi kesesuaian/verifikasi.
Sedangkan jika secara sistem dinyatakan termasuk kategori bagi pelamar umum, maka untuk bisa mengisi sisa formasi yang tersedia diharuskan untuk melakukan seleksi tes CAT UNBK terlebih dahulu.
4. Ada Perangkingan Pelamar Prioritas 2 dan 3
Bagi pelamar P2 dan P3 akan dilakukan sistem ranking, dan tidak diharuskan ikut seleksi tes.
Simak ilustrasi berikut:
Pak Aef adalah guru honorer pada sekolah A, namun dalam satu wilayah membutuhkan 4 formasi untuk dapat tersebar pada 4 sekolah yaitu sekolah A, B, C, dan D.
Namun, yang dibuka hanya ada di sekolah A dan B, itu artinya formasi yang tersebar hanya pada 2 sekolah saja.
Dikarenakan formasi yang tersedia hanya ada di sekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.
Sehingga, pelamar yang berasal dari sekolah C dan D hanya perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan secara sistem oleh Kemdikbud Ristek.
Lalu berikutnya akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah dalam hal ini adalah sekolah A dan B (yang menyediakan formasi).
Nah, pada tahap ini Pak Aef sebagai pelamar dari sekolah A yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A juga turut dilakukan penilaian oleh Kemdikbud Ristek.
Sedangkan untuk pelamar B dinilai di sekolahnya yaitu sekolah B, pelamar C dinilai di sekolahnya yaitu sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya yaitu sekolah D.
Nah, pada tahap penilaian ini, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pelamar A dan B, maka formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D berasal.
Hal yang demikian dapat terjadi dikarenakan nilai C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B, sebagaimana mekanisme perangkingan bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan pada saat Rakor.
5. Ada Perubahan Passing Grade Bagi Pelamar Umum
Jika melihat seleksi PPPK 2021 lalu, passing grade (PG) untuk peserta seleksi CAT UNBK mengalami perubahan.
Sehingga untuk batas ambang PG tahun 2022 ini juga akan dimungkinkan sama dengan batas ambang PG tahun sebelumnya pasca perubahan.
Bagi pelamar umum yang memiliki serdik, akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.
Namun yang menjadi kunci lulus atau tidaknya, bisa atau tidaknya menggunakan afirmasi serdik adalah pelamar umum harus mencapai jumlah minimal soal yang dijawab benar.
Untuk soal kompetensi teknis, butir soal berjumlah 80-100, dengan bobot soal 60%.
Untuk soal manajerial sosiokultural dan wawancara, jumlah total butir soal yaitu 50, dengan bobot soal 40%.
Adapun jumlah formasi PPPK 2022 Instansi Pusat yaitu sebanyak 90.690 formasi. Dan untuk Instansi Daerah sebanyak 439.338 formasi dengan rincian sebagai berikut :
· Jumlah formasi PPPK guru, 319.716 formasi.
· Jumlah formasi PPPK tenaga kesehatan, 92.014 formasi.
· Jumlah formasi PPPK tenaga teknis, 27.608 formasi.
Link download juknis seleksi PPPK 2022 dapat anda unduh dengan klik di sini.
Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: YouTube Calon Guru