Enam mekanisme seleksi PPPK 2022 jelaslah berbeda dengan PPPK 2021 tahun sebelumnya.
Bila ditinjau berdasarkan mekanisme seleksinya, terdapat enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang sangat penting diketahui khususnya bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Jika sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 menggunakan mekanisme seleksi tes, maka pada PPPK 2022, mekanisme seleksi secara umum yang digunakan yaitu mekanisme seleksi penempatan, verifikasi dan observasi dan tes CAT-UNBK.
Pelamar umum baru bisa melakukan tes CAT UNBK, jika sebelumnya pada mekanisme seleksi penempatan, verifikasi dan observasi selesai ditempuh oleh pelamar guru honorer kategori P1, P2, dan P3.
Mekanisme penempatan, verifikasi dan observasi dengan mekanisme seleksi tes, ketiganya jelaslah berbeda.
Pada seleksi PPPK 2021 peserta yang mengikuti rekrutmen, hanya melewati satu mekanisme saja yaitu mekanisme seleksi tes. Alhasil peserta seleksi PPPK 2021 dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.
Adapun untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanisme seleksi yang digunakan adalah penempatan, verifikasi dan observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas.
Tidak terkecuali dalam hal penempatan formasi PPPK, barulah setelahnya jika masih ada sisa formasi maka dapat peserta PPPK 2022 kategori pelamar umum dapat melewati mekanisme seleksi tes.
Bagi guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, maka pada seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) guru dapat langsung ditempatkan pada sekolah asal atau bahkan pada sekolah dengan domisili terdekat.
Hal tersebut tergantung pada analisis jabatan yang dibuka pada sekolah tempat, lokasi/wilayah mengajar yang dibuka untuk guru honorer yang mendaftar.
Untuk lebih jelasnya berikut merupakan enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang digunakan yang merupakan mekanisme baru dari seleksi PPPK sebelumnya
Pertama, Pada PPPK 2022 Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi berdasarkan kompetensi baik yang telah lulus passing grade maupun dengan observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya Pemda membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan.
Kedua, Pada PPPK 2022 formasi yang tersedia melekat pada guru yang berada disekolah tempat bekerjanya, namun pada PPPK 2021 sebelumnya guru memperebutkan formasi yang tersedia.
Ketiga, Pada PPPK 2022 dapat diikuti oleh guru yang saat ini aktif pada dapodik, namun pada PPPK 2021 sebelumnya dapat diikuti oleh seluruh guru yang telah terdaftar di dapodik.
Keempat, Pada PPPK 2022 tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran, akan tetapi pada PPPK 2021 sebelumnya dapat terjadi mutasi/rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak.
Kelima, Pada PPPK 2022 kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian, namun pada PPPK 2021 sebelumnya kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik.
Keenam, Pada PPPK 2022 menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi, namun pada PPPK 2021 sebelumnya menggunakan mekanisme tes kompetensi.
Itulah enam mekanisme baru pada seleksi PPPK 2022 yang juga tentu berbeda dengan seleksi PPPK 2021 yang penting diketahui oleh guru honorer sebagai calon pelamar.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)