Adapun honorer yang didata pada portal pendataan non ASN haruslah memenuhi syarat dari Menpan RB yang tertuang dalam surat edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Pendataan non ASN ini ada kaitannya dengan seleksi PPPK 2022 mendatang. Meski begitu, pendataan yang dilakukan bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN langsung.
Berdasarkan keterangan Menpan RB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Sementara itu, Menpan RB juga menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022 ini.
Setidaknya ada tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yakni:
1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Data yang terdaftar dalam portal pendataan akan jadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah ke depan salah satunya akan diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022.
Adapun untuk kategori honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
- Badan Layanan Umum (BLU)
- Badan Layanan Umum Daerah (BLDU)
- Petugas kebersihan
- Pengemudi
- Satpam
- Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
- Pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD
Tenaga honorer dengan status di atas sayangnya tidak bisa ikut serta dalam pendataan dan seleksi PPPK 2022 mendatang.
Dari ketentuan Menpan RB, honorer yang bisa mengikuti pendataan wajib berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN di instansi pusat atau daerah.
Selain itu, kedua kategori honorer di atas juga wajib masih aktif sampai periode pendataan non ASN di instansi.
Pembayaran honorarium juga harus melalui APBN atau APBD tergantung di mana honorer bekerja.
Adapun untuk usia, syaratnya paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 berdasarkan yang terdaftar di DUKCAPIL.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PANRB