Maka, pada formasi kosong PPPK 2022, dapat diketahui sebagiannya melalui hasil seleksi PPPK di tahun sebelumnya.
Namun, perlu diketahui bahwasanya penempatan untuk formasi kosong PPPK 2022 mempunyai kaitan dengan mekanisme yang diberlakukan, terutama untuk jabatan fungsional guru
Pada mekanisme seleksi PPPK 2022 ini, terdapat 6 kebijakan yang berpihak kepada guru induk, dengan ketentuan berikut ini.
- Pemerintah Daerah membuka formasi berdasarkan kompetensi, baik yang lulus passing grade maupun yang belum.
- Ketentuan formasi melekat pada guru di sekolahnya
- Diikuti guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik
- Diharapkan tidak terjadi pergeseran guru induk lebih besar lagi
- Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, profesional dan kepribadian dalam seleksi.
- Dengan menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi
Selenjutnya, pada peserta seleksi PPPK 2022, dikategorikan sebagai berikut:
1. Guru yang memenuhi nilai ambang batas THK2 sebagai prioritas pertama
2. Guru yang memenuhi nilai ambang batas honorer negeri sebagai prioritas pertama
3. Guru yang memenuhi nilai ambang batas lulusan PPG sebagai prioritas pertama.
4. Guru yang memenuhi nilai ambang batas honorer swasta sebagai prioritas pertama.
5. THK2 sebagai prioritas kedua.
6 Guru honorer negeri minimal masa kerja 3 tahun atau lebih sebagai prioritas ketiga.
7. Guru honorer negeri kurang 3 tahun terdaftar Dapodik sebagai pelamar umum
8. Lulusan PPG sebagai pelamar umum.
9. Guru swasta Dapodik sebagai pelamar umum.
Masing-masing kategori peserta, baik prioritas dan umum mempunyai metode seleksi yang berbeda-beda.
Adapun untuk formasi kosong yang pertama dimungkinkan akan diisi oleh guru induk. Namun, tidak menutup kemungkinan formasi tersebut diisi oleh guru non induk.
Peserta yang mengisi formasi kosong guru induk yaitu:
Pelamar prioritas pertama terdiri dari THK 2 lulus Passing Grade, Guru sekolah negeri maupun lulus passing grade dan lulusan PPG yang lulus passing grade.
Pada penempatannya menggunakan mekanisme seleksi pertama, yakni langsung penempatan.
Pelamar prioritas kedua menggunakan mekanisme seleksi kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi dengan diisi THK2 tidak PG dan tidak ikut seleksi.
Pelamar prioritas ketiga adalah sekolah negeri lebih dari tiga tahun yang penempatannya menggunakan mekanisme seleksi kedua.
Pelamar umum diisi guru sekolah negeri kurang 3 tahun yang penempatannya dengan seleksi CAT-UNBK.
Guru Non induk memperebutkan sisa Formasi, jika masih tersedia dengan kuota 1 pelamar Prioritas pertama ( lulusan PPG dan swasta) dan pelamar umum ( lulusan PPG dan swasta).***
Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya