Informasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tersebut disampaikan langsung Abdullah Azwar Anas, MenPAN-RB pada Rapat Kerja dengan DPD RI, di Gedung DPR pada Senin 12 September 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dimulai pada minggu ketiga dan minggu keempat bulan September 2022.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya MenPAN-RB, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya mengatakan, pada bulan Juli 2022 Kementerian PANRB atau KemenPN-RB sudah membuka ruang usulan kebutuhan ASN ke masing-masing instansi.
"Materi pengusulan itu dari Kementerian Teknis, bukan KemenPAN-RB," jelas Abdullah Azwar Anas.
Beliau juga mengatakan KemenPAN-RB juga telah menyiapkan rapat koordinasi mengenai transfer naskah soal Seleksi CPNS dan PPPK 2022 atau CASN.
Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id pada 19 September 2022, berikut syarat honorer ikut pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018:
- Usia minimal 20 tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah dipenjara atau menjalani proses pidana
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
- Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan
- Memiliki kompetensi dibuktikan sertifikasi keahlian yang sah dari badan profesional yang berwenang.
- Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani yang baik untuk jabatan yang dilamar.
Itulah 9 syarat honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022.***
Editor: Ralki Sinaulan/portalsulut