Proses pengangkatan tenaga honorer 2022 menjadi PNS dan PPPK ditiadakan.
Jika ada yang menganggap pendataan tenaga non ASN kali untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK, maka itu tidaklah benar.
Karena pendataan honorer 2022 bermaksud untuk hal-hal lain dan bukan untuk menjadi PNS maupun PPPK.
Tenaga Non ASN ini masih menjadi perhatian khusus Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebab mengingat tahun depan, tepatnya November 2023, tenaga non Pemerintah ini akan ditiadakan lagi perekrutannya.
Nantinya, di dalam lingkungan Instansi Pemerintah yang ada hanyalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lantas PPPK berbeda dengan pegawai PNS lainnya?
Keduanya disebut sebagai ASN. Namun PPPK dan PNS memiliki perbedaan baik dari sisi gaji dan tunjangan maupun berkaitan dengan hak-hak yang melekat kepada keduanya.
Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia masih berusaha untuk mendata semua tenaga non ASN ini.
Pendataan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh adanya tujuan untuk masa depan para tenaga non ASN ini.
Pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara ini dilaksanakan atas dasar surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Beredar isu soal pendataan honorer tersebut diperuntukan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Perlu dipertegas bahwa proses pengangkatan tenaga honorer 2022 menjadi PNS dan PPPK ditiadakan.
Maksud pendataan tersebut hanya untuk dilakukan penataan.
Adapun 5 mekanisme penataan tenaga honorer 2022:
1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK
2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN
3. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan Status Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Perihal itu, dapat merujuk kepada surat edaran tersebut dalam mekanisme penataan, sudah jelas bahwa pendataan tersebut bukan untuk diangkat menjadi kedua tenaga ASN tersebut.
Namun bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK, maka akan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi tersebut.
Jadi, pengangkatan tenaga honorer 2022 menjadi PNS dan PPPK ditiadakan, karena hanya bertujuan untuk penataan yang melewati 5 mekanisme yang ditempuh.***ayobandung