Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari Kemenpan RB dan Kemdikbud

 Ilustrasi alur pendaftaran PPPK 2022

Ilustrasi alur pendaftaran PPPK 2022 /rawpixel/Freepik
Ada informasi penting seputar alur pendaftaran PPPK 2022 yang perlu Anda ketahui.

Terdapat empat langkah alur pendaftaran PPPK 2022 yang resmi berdasarkan Kemdikbud Ristek dan Permenpan RB.

Sebelumnya sudah diketahui bahwa pengadaan PPPK 2022 untuk penetapan formasinya adalah sekitar 500 ribuan dengan berdasarkan pada ketentuan pemerintah pusat dan daerah.

Dari gruppppk.kemdikbud.go.id, ada beberapa alur pendaftaran PPPK 2022 yang resmi. Berikut pemaparannya:

  1. Pendaftaran akun

Untuk pendaftaran akun PPPK jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya bisa lewat laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun untuk pembuatan akun SSCASN ini dilakukan sebanyak satu kali saat awal pembukaan.

Hal itu sebagaimana yang tertuang Permenpan RB di pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK guru tahun 2022.

Ada pengecualian untuk peserta prioritas pertama dan telah memiliki akun di seleksi PPPK pada tahun 2021 dalam pembuatan akun.

Adapun bagi peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN, bisa langsung melakukan peninjauan pembaruan data serta mengajukan lamaran di akun SSCASN yang telah dimiliki.

Sedangkan untuk pelamar yang harus membuat akun SSCASN tahun 2022 yakni pelamar yang belum pernah melakukan pendaftaran PPPK 2021.

  1. Verval ijazah

Kemudian non ASN, yang ingin melakukan pendaftaran maka harus memastikan bahwa ijazah atau latar belakang pendidikan sudah terverifikasi.

Adapun untuk jabatan fungsional guru lewat laman INFO GTK atau situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

  1. Pemilihan formasi

Selanjutnya pemilihan formasi untuk yang tidak lulus ujian atau tidak memenuhi nilai ambang batas PPPK tahap 2 bisa memilih lagi formasi di seluruh wilayah Indonesia. Adapun diantara peserta yang bisa ikut antara lain adalah sebagai berikut:

1) Guru non ASN di sekolah yang diselenggarakan instansi daerah serta terdaftar Dapodik lulus passing grade seleksi tahap 2.

2) Non ASN eks kategori II sesuai database honorer pada Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi tahap 2.

3) Guru non ASN swasta pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat serta terdaftar pada database lulusan PPG kemdikbud yang tidak lulus tahap 2.

  1. Ujian seleksi

Kemudian ikut ujian seleksi sesuai dengan formasi yang sudah dipilih.

Diketahui bahwa pada PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru ada pelamar prioritas yang terdiri atas tiga bagian, yakni prioritas pertama, kedua, juga ketiga.

Sebagaimana di dalam juknis Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 di paragraf kelima pasal 32.

Adapun seleksi kompetensi PPPK 2022 pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil dari seleksi yang sebelumnya.

Namun, apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada PPPK tahap 1 juga 2, maka dinyatakan lulus menggunakan nilai akhir yang paling tinggi.

Sementara pelamar yang memilih jabatan berbeda di seleksi PPPK pada tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan cara mengambil nilai akhir di seleksi kompetensi tahap II terlebih dahulu.

Selanjutnya, prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan pertimbangan penilaian kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja serta pemeriksaan latar belakang.

Adapun ketentuan pelamar umum ada di paragraf 6 pasal 34. Seleksinya menggunakan sistem CAT-Selain itu, peserta juga bisa memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di sekolah seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.*** 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id/prsoloraya