Dikabarkan bila pendataan pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022 telah dimulai.
Diketahui bila, pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan pemerintah ini berisi tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Nah, adapun alur pendataan Tenaga Non ASN 2022 seperti yang dikutip dari Twitter@updatecpns_com pada Kamis, 22 September 2022, berikut ini:
1. INSTANSI
- Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non ASN berdasarkan peraturan
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN
- Sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan Finalisasi
- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non ASN
2. Tenaga Non ASN
- Setelah Didaftarkan oleh Instansi, Tenaga Non ASN dapat membuat Akun Pendataan Non ASN
- Lalu melakukan Registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan lengkapi Riwayat Pekerjaan Tenaga Non ASN masing-masing Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil Resume berupa Kartu Pendataan Non ASN
- Proses melengkapi Riwayat oleh Tenaga Non ASN, akan berhenti/Selesai ketika Instansi menyatakan Finalisasi
3. Alur User THK II & Pegawai Non-ASN Buat Akun
THK II & Pegawai Non ASN:
4. Alur User THK II & Pegawai Non-ASN Login
5. Alur Permasalahan Data THK-2 & Pegawai Non ASN
Pegawai Non ASN:
- Data diri; NIK, No. KK tidak ditemukan: dijawab otomatis sistem
- Lupa jawaban pengaman 1 dan 2, NIK didaftarkan Orang Lain: dijawab langsung operator helpdesk- Tanggal Lahir THK-2 Tidak Sesuai: File KTP dan Ijazah (Ukuran file max 200kb, file PDF/Image jpg)
- Nama THK II Tidak Sesuai: File KTP dan Ijazah (Ukuran file max 200kb, file PDF/image jpg)
Demikianlah informasi mengenai alur pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022.***
Editor: Cadavi Lasena/portalsulut