Dalam aturan baru seleksi PPPK 2022, dalam mekanisme penempatannya akan bersaing dengan pelamar P3 yaitu guru honorer yang memiliki masa abdi < 3 tahun dan telah terdaftar Dapodik.
Oleh karenanya pada seleksi PPPK 2022, pelamar kategori guru THK 2/P2 dan P3 harus mengetahui aturan baru mekanisme penempatan berikut, untuk bisa jadi ASN PPPK 2022.
Apakah benar jika guru honorer THK 2/P2 tidak harus ikut tes seleksi PPPK 2022 dan apakah benar aturan baru mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi P2 dan P3, menggunakan sistem ranking?
Begini penjelasan resmi terkait mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi pelamar guru honorer THK 2/P2 dan pelamar P3.
Simak ilustrasi lengkapnya pada artikel ini hingga akhir halaman agar informasi yang diperoleh tidak terpotong.
Yang harus dicerimati oleh guru honorer kategori guru honorer THK 2/P2 dan P3 adalah ketersediaan formasi dan hasil akhir dari penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi, yang secara otomatis dilakukan oleh Kemdikbud Ristek.
melalui YouTube Calon Guru, untuk lebih jelasnya simak ilustrasi yang guru THK 2 bisa cermati pada contoh berikut:
Bu Dewi adalah guru honorer THK 2 yang berada pada sekolah A.
Namun dalam satu wilayah ternyata membutuhkan 4 kebutuhan formasi untuk dapat tersebar pada 4 sekolah yaitu sekolah A, B, C, dan D.
Formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2022, hanya ada di sekolah A dan B, dengan demikian berarti formasi yang tersebar hanya pada 2 sekolah saja.
Kemudian karena formasi yang tersedia hanya disediakan pada disekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C dan juga sekolah D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.
Maka kemudian pelamar yang berasal dari sekolah C dan D perlu melakukan isi biodata diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.
Selanjutnya pelamar akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada masing-masing sekolah dalam hal ini adalah sekolah A dan B (yang menyediakan 2 formasi sebelumnya).
Pada tahap ini Bu Dewi sebagai pelamar dari sekolah A (guru THK 2 yang juga sekaligus terdapat formasi pada sekolah A juga turut dilakukan penilaian oleh Kemdikbud Ristek.
Sedangkan pelamar B akan dinilai di sekolahnya yaitu sekolah B, pelamar C pun dinilai di sekolahnya yaitu sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya yaitu sekolah D.
Pada tahap penilaian baik Bu Dewi, pelamar sekolah B, C ataupun D, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai akumulasi yang lebih tinggi dari pada pelamar A dan B.
Akhirnya formasi akan otomatis dipindahkan ke sekolah C dan D berasal pada seleksi PPPK 2022.
Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan nilai yang diperoleh guru C dan D lebih unggul dari pada pelamar A dan B.
Sebagaimana aturan baru mekanisme perangkingan bagi pelamar P2 dan P3 yang telah ditentukan pada saat Rakor untuk seleksi PPPK 2022.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: YouTube Calon Guru